Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak (Statutory Rape) di Indonesia
Rizal Hanafi, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji formulasi pasal terkait statutory rape dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu KUHP, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP Nasional. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus statutory rape.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini didukung dengan wawancara terhadap 3 (tiga) narasumber, yaitu hakim, akademisi, dan konselor hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan formulasi mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak (statutory rape) terdapat dalam 4 (empat) peraturan perundang-undangan, yaitu KUHP, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP Nasional. Statutory rape pertama kali diatur dalam KUHP sebagai tindak pidana kesusilaan, kemudian berkembang menjadi tindak pidana terhadap tubuh dalam ruang lingkup tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP Nasional. Selain itu, KUHP Nasional juga mengategorikan statutory rape sebagai perluasan dari definisi perkosaan. Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak (statutory rape) menunjukkan bahwa hubungan secara konsensual dengan anak tidak dapat dibenarkan secara normatif dalam peraturan perundang-undangan. Majelis hakim juga mempertimbangkan nilai agama, norma sosial di masyarakat, dan perspektif psikologi yang melindungi anak dari segala bentuk bersetubuhan. Dengan demikian, persetubuhan dengan anak tidak menghilangkan perbuatan pidana walaupun persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar "suka sama suka".
This research aims to analyse and review the formulation of articles related to statutory rape in Indonesian laws and regulations, namely the Indonesian Criminal Code (KUHP), the Child Protection Act (UU Perlindungan Anak), the Sexual Violence Crime Act (UU TPKS), and the new National Criminal Code (KUHP Nasional). This research also aims to analyse judges' considerations in court decision relating to statutory rape cases.
This research is a normative legal research using statutory approach, case approach, and conceptual approach. The data used in this research is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research is supported by interviews with 3 (three) resource persons, namely judges, lecturer, and legal counsellors.
The result of this research show that, first, the formulation policy regarding statutory rape is contained in 4 (four) regulations, namely Criminal Code, Child Protection Law, TPKS Law, and National Criminal Code. Statutory rape was first regulated in the Criminal Code as a criminal offense decency, then developed into a criminal offense against the body within the scope of criminal offense of sexual violence in the National Criminal Code. In addition, the National Criminal Code also categorizes statutory rape as an expansion of the definiton of rape. Second, the consideration of judges in court decisions regarding statutory rape shows that consensual relationships with children cannot be justified normatively in the legislation. The judges also considered religious values, social norms in society, and psychological perspectives that protect children from all forms of intercourse. Thus, statutory rape does not eliminate the criminal act even though the sexual intercourse was carried out on the basis of "mutual consent".
Kata Kunci : Statutory Rape, Persetubuhan dengan Anak, Kekerasan Seksual