Laporkan Masalah

Penggunaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan sebagai Landasan Penegakan Hukum Mogok Politik pada Putusan No. 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg jo. 1399 K/Pdt.Sus-PHI/2017: Sebuah Analisis Kritis dari Teori Critical Legal Studies

Ken Penggalih Suci, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap penggunaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan penegakan hukum mogok politik dalam Putusan No. 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg jo. 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2017 menggunakan teori Critical Legal Studies. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk memetakan urgensi rekonstruksi hukum dari hasil tinjauan terhadap penggunaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapatkan dengan studi dokumen, dan didukung dengan data dari wawancara dengan narasumber.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa penegakan hukum mogok politik dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak tepat. Analisis dari teori Critical Legal Studies memberikan gambaran bagaimana berbagai latar belakang dan faktor yang turut membentuk peristiwa mogok politik gagal dipertimbangkan dalam putusan terkait. Analisis juga menunjukkan bahwa urgensi rekonstruksi hukum untuk penegakan mogok politik karena mogok politik merupakan perwujudan dari hak dasar pekerja yang perlu dilindungi melalui hukum ketenagakerjaan. Rekonstruksi hukum kemudian direkomendasikan untuk dapat dilakukan melalui tiga pendekatan. Pertama, penyempitan makna dalam ketentuan mogok kerja dan penambahan ketentuan untuk mogok politik dalam hukum ketenagakerjaan; kedua, perluasan ketentuan untuk pemogokan secara general dalam hukum ketenagakerjaan; dan, ketiga, rekonstruksi paradigmatik oleh aktor penegak hukum.

This research aims to examine the usage of Law Number 13 of 2003 on Manpower as the basis for legal enforcement of political strike on Decision No. 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg jo. 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2017, using the Critical Legal Studies theory. Another objective of this research is to map the urgency of legal reconstruction from the analysis of the usage of Law Number 13 of 2003 on Manpower as the basis for legal enforcement of political strike.

This research is normative in nature and supported with simple interview. The types and sources of data used in this research is secondary data, obtained from document study, supported with data obtained through interview with source person.

Based on the research findings, the conclusion indicates that legal enforcement using Law Number 13 of 2003 on Manpower as the legal basis is erred. The analysis from the Critical Legal Studies theory illustrates how there are various factors and backgrounds which contribute to the process of political strikes, that are failed to be taken into account in the studied decision. The analysis also indicates that there exists an urgency of legal reconstruction for the basis of the legal enforcement of political strike, as political strike is the materialization of workers’ basic right that needs to be protected within labor law. The legal reconstruction is then recommended to be conducted through three approaches. First, by narrowing the meaning of economic strike and adding legal framework for political strike within the labor law; second, by expanding the scope of law on strike within the labor law; and, third, through paradigmatic reconstruction carried out by legal enforcement actors.

Kata Kunci : Mogok Politik, Pekerja, Critical Legal Studies

  1. S1-2025-473400-abstract.pdf  
  2. S1-2025-473400-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-473400-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-473400-title.pdf