Comparison on Public-Private Partnership Framework Between Indonesia and Australia for Infrastructure Funding : Advantages, Challenges and Potential Improvements
ZAYDAN AZHAR HIDAYAT, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum, LL.M. Ph.D
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kerangka hukum yang mengatur Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia dan Australia, khususnya dalam konteks pembiayaan infrastruktur. Karena pengembangan infrastruktur tetap menjadi kunci pertumbuhan ekonomi, studi ini menganalisis bagaimana regulasi hukum, kerangka institusional, alat alokasi risiko, dan dukungan pemerintah memengaruhi efektivitas dan keberlanjutan implementasi KPBU di kedua negara. Tujuan akhir adalah untuk mengeksplorasi perbaikan hukum yang dapat diadopsi Indonesia berdasarkan pengalaman Australia.
Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menerapkan pendekatan statuta dan komparatif untuk menganalisis instrumen hukum Indonesia, termasuk Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.08/2024, 101/PMK.08/2018, dan 180/PMK.08/2020, serta Peraturan Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023. Instrumen-instrumen tersebut dibandingkan dengan Kebijakan dan Pedoman Kemitraan Publik-Swasta Nasional Australia, serta praktik di tingkat negara bagian seperti Persyaratan Kemitraan Victoria dan Pedoman PPP NSW TPG22-21, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Sektor Pemerintah 2018 (NSW). Perbandingan ini mencakup desain institusional, pengaturan pembagian risiko, jaminan pemerintah, dan mekanisme pembiayaan berbasis kinerja.
Temuan penelitian menyoroti perbedaan signifikan antara model yang ter kodifikasi dan terpusat di Indonesia dengan sistem yang fleksibel dan desentralisasi di Australia. Penggunaan evaluasi proyek yang terstruktur, pembagian risiko yang fleksibel, dan pembayaran berbasis kinerja di Australia berkontribusi pada hasil proyek yang lebih baik dan kepastian fiskal. Di sisi lain, sistem hukum Indonesia menawarkan kepastian formal yang lebih kuat dan jaminan yang didukung negara, namun terhambat oleh rigiditas prosedural, sentralisasi yang berlebihan, dan keterlibatan sektor swasta yang terbatas pada tahap awal. Studi ini merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif dengan meningkatkan partisipasi regional, menggunakan alat nilai untuk uang, dan memperluas mekanisme pembiayaan berbasis hasil.
This research aims to compare the legal frameworks governing Public-Private Partnerships (PPPs) in Indonesia and Australia, particularly in the context of infrastructure financing. As infrastructure development remains key to economic growth, this study analyses how legal regulations, institutional frameworks, risk allocation tools and government support affect the effectiveness and sustainability of PPP implementation in both countries. The ultimate goal is to explore legal improvements that Indonesia can adopt based on Australia's experience.
Using a normative legal research method, this study applies a statutory and comparative approach to examine Indonesia’s legal instruments, including Presidential Regulation No. 38 of 2015, Minister of Finance Regulations No. 68/PMK.08/2024, 101/PMK.08/2018, and 180/PMK.08/2020, as well as Regulation of the Head of Bappenas No. 7 of 2023. These are compared with Australia’s National Public-Private Partnership Policy and Guidelines, and state-level practices such as Partnerships Victoria Requirements and the NSW PPP Guidelines TPG22-21, including provisions under the Government Sector Finance Act 2018 (NSW). The comparison explores institutional design, risk-sharing arrangements, government guarantees, and performance-based financing mechanisms.
The research findings highlight significant contrasts between Indonesia's codified and centralised model and Australia's flexible and decentralised system. The use of structured project evaluation, flexible risk sharing, and performance-based payments in Australia contributes to better project outcomes and fiscal certainty. On the other hand, Indonesia's legal system offers stronger formal certainty and state-backed guarantees, but is hampered by procedural rigidity, excessive centralisation, and limited private sector involvement in the early stages. The study recommends that Indonesia adopt a more adaptive approach by increasing regional participation, using value-for-money tools, and expanding results-based financing mechanisms.
Kata Kunci : Public-Private Partnership (PPP), Legal Framework, Infrastructure Funding, Risk Allocation , Indonesia-Australia Comparison.