Laporkan Masalah

Tinjauan Hukum Internasional Atas Perampasan Tanah Masyarakat Adat untuk Kepentingan Umum

ANTONELLA, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Tanah merupakan salah satu aspek fundamental dalam pemenuhan hak asasi manusia, terutama dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Akan tetapi, tanah dan sumber daya yang ada di alam ini terbatas jumlahnya, berbanding terbalik dengan laju pembangunan yang kian cepat dan kian mendesak hingga mengancam keberadaan komunitas adat dengan tanahnya. Berangkat dari permasalahan tersebut, Penulis melakukan sebuah kajian sosiolegal dengan dua rumusan masalah: 1) Bagaimana perspektif hukum internasional saat ini terhadap hak atas tanah bagi masyarakat adat?; 2) Bagaimana realisasi intrumentasi pelindungan hak atas tanah bagi masyarakat adat terhadap kasus perampasan tanah untuk kepentingan umum? Penulis menemukan bahwa sumber hak atas tanah bagi masyarakat adat adalah adanya hubungan yang bersifat eksistensial antara masyarakat adat dengan tanahnya. Eksistensi masyarakat adat berpotensi berubah bahkan hilang apabila hubungan dengan tanah adatnya terputus karena direlokasi. Di sisi lain instrumen-instrumen yang digunakan untuk melindungi hak atas tanah adat seperti free, prior and informed consent (FPIC), just and fair compensation (JFC), exceptional measures dan option to return juga masing-masing memiliki kelemahan tersendiri dari bukti implementasi dan interpretasi yang telah dilakukan. Kedudukan hak masyarakat adat atas tanahnya terhadap kepentingan umum juga tidak memiliki kejelasan secara normatif. Hal ini berakibat pada tingginya tingkat perampasan tanah masyarakat adat menurut kriteria yang diletakkan oleh Deklarasi Tirana. Sebagai solusi, Penulis menawarkan untuk melakukan definisi ulang terhadap terminologi masyarakat hukum adat, terutama untuk lebih memberikan kebebasan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan self-identification sebagai masyarakat adat sehingga terbuka peluang interpretasi dalam putusan pengadilan di Indonesia dengan mengaplikasikan norma-norma hak atas indigenous peoples.

Land is one of the fundamental acpects in fulfilling human rights, especially the rights of indigenous peoples. However, land and natural resources are scarce, in contrast to the increasingly rapid and urgent pace of development so it’s threatening the existence of indigenous peoples and their land. With this in mind, the author conducted a socio-legal research based on two research questions: 1) How is the international law perspective on indigenous land rights?; 2) How is the realization of the protecting instrumentation of indigenous land rights against cases of land grabbing for public interest? The author found that the source of indigenous land rights is the existential relationship between indigenous peoples and their land. The esixtence of indigenous peoples potentially transformed or even eliminated if the relationship with their customary land is severed. Meanwhile, the instruments used to protect customary land rights such as free, prior and informed consent, just and fair compensation, exceptional measures and option of return also each have their own weaknesses from the evidence of implementation and interpretation that has been carried out. The position of customary land rights in relation to the public interest also does not have normative clarity. This results in a high level of indigenous land grabbing according to the criteria set out by the Tirana Declaration. As a solution, the author offers to redefine the terminology of “masyarakat hukum adat”, especially to provide more freedom for the communities to implement their right to self-identification so that there are more opportunities for interpretation in court decisions that can interpret the norms of indigenous peoples’ rights.

Kata Kunci : masyarakat adat, perampasan tanah, kepentingan umum

  1. S1-2025-458692-abstract.pdf  
  2. S1-2025-458692-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-458692-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-458692-title.pdf