Laporkan Masalah

Rekonstruksi Pengaturan Pembelian Suara (Vote Buying) dari TIndak Pidana Pemilihan Umum menjadi Tindak Pidana Korupsi

GAZA CARUMNA ISKADRENDA, Marcus Priyo Gunarto ; Supriyadi

2025 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Bagi calon anggota legislatif, politik uang (money politics) atau pembelian suara (vote buying) merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi. Ironisnya dengan berbagai kelemahan pengaturannya saat ini sebagai tindak pidana pemilu, banyak kasus pembelian suara yang tidak dapat diselesaikan, sehingga seolah-olah penegakan hukumnya harus menunggu calon anggota legislatif benar-benar terpilih (elected) menjadi anggota legislatif terlebih dahulu untuk dapat ditegakkan sebagai tindak pidana korupsi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami kelemahan pengaturan pembelian suara sebagai tindak pidana pemilu dari aspek hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, alasan-alasan sebagai landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis atas urgensi rekonstruksi pengaturan pembelian suara menjadi tindak pidana korupsi, serta model-model rekonstruksi pengaturannya itu sendiri.

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Oleh karenanya, teknik studi dokumenter dengan alat berupa bahan-bahan tertulis dan teknik komunikasi langsung terhadap narasumber dengan alat berupa pedoman wawancara dipergunakan dan dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, perbandingan dan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan pengaturan pembelian suara sebagai tindak pidana pemilu, baik dari aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Dengan demikian, gagasan rekonstruksi pengaturan pembelian suara dari tindak pidana pemilu menjadi tindak pidana korupsi urgen untuk diwujudkan. Terlebih hal ini dilandasi oleh terpenuhinya tiga macam keberlakuan hukum (validity of law). Adapun dari beberapa model rekonstruksi pengaturan, model rekonstruksi pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu lebih direkomendasikan karena memenuhi seluruh parameter rekonstruksi pengaturan pembelian suara menjadi tindak pidana korupsi pada masa mendatang (ius constituendum).

Money politics or vote buying is the precursor to criminal acts of corruption, especially those committed by legislative candidates. Unfortunately, with the various weaknesses of its current regulation as an electoral offense, many cases of vote buying cannot be resolved, so it seems as if law enforcement has to wait for the legislative candidate to actually be elected as a member of the legislature before it can be enforced as a criminal act of corruption.

This study aims to identify, analyze, and understand the regulatory weaknesses of vote buying as an electoral offense, the reasons as philosophical, sociological, and juridical bases for the urgency of reconstructing the regulation of vote buying into criminal acts of corruption, as well as the models for reconstructing the regulation itself.

This research is categorized as normative legal research equipped with interviews. Therefore, documentary study techniques using tools in the form of written materials and direct communication techniques with sources using tools in the form of interview guidelines were used and analyzed qualitatively through statutory, case, historical, comparative, and conceptual approaches.

The research findings showed that there are various regulatory weaknesses of vote buying as an electoral offense, both from the aspects of material criminal law and formal criminal law. As a result, the idea of reconstructing the regulation of vote buying from general election offense to criminal act of corruption is urgent to be realized. Moreover, this is based on the fulfillment of the three types of validity of law. As for several regulatory reconstruction models, the regulatory reconstruction model in the election law is more recommended because it fulfills all the regulatory parameters for reconstructing the vote buying into the criminal act of corruption in the future (ius constituendum).

Kata Kunci : pembelian suara, tindak pidana pemilu, tindak pidana korupsi

  1. S3-2025-468085-abstract.pdf  
  2. S3-2025-468085-bibliography.pdf  
  3. S3-2025-468085-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2025-468085-title.pdf