Pemisahan Penyidikan Perkara Koneksitas Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Tentara Nasional Indonesia
Hafizhah Nur Oktawiyana, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Pemisahan Penyidikan Perkara Koneksitas Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Tentara Nasional Indonesia
Hafizhah Nur Oktawiyana, Supriyadi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum pemisahan penyidikan perkara koneksitas oleh penyidik Polri dan penyidik TNI. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan penggunaan alat bukti dan barang bukti dalam pemisahan penyidikan perkara koneksitas oleh penyidik Polri dan penyidik TNI.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara dengan responden dan narasumber dari aparat penegak hukum dan akademisi terkait dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ditarik menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, dasar hukum pemisahan penyidikan perkara koneksitas oleh penyidik Polri dan penyidik TNI merupakan landasan yuridis pelaksanaan pemisahan penyidikan perkara koneksitas berdasarkan yurisdiksi masing-masing pelaku. Pelaku dari unsur sipil diperiksa oleh penyidik Polri, sedangkan pelaku yang merupakan anggota TNI diperiksa oleh penyidik TNI. Pemisahan penyidikan perkara koneksitas ini pada dasarnya tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kekosongan hukum pidana acara pidana. Pertimbangan pemisahan penyidikan perkara koneksitas didasarkan pada penggunaan diskresi oleh penyidik, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang rasional menurut penilaiannya sendiri guna efektivitas peradilan. Kedua, penggunaan alat bukti dan barang bukti dalam pemisahan penyidikan perkara koneksitas dilakukan menurut hukum acara pidana masing-masing lingkungan peradilan. Alat bukti dan barang bukti dipisahkan berdasarkan yurisdiksi pelaku dan dilakukan oleh penyidik yang berwenang. Penyidik dari yurisdiksi berbeda tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa alat bukti dan barang bukti yang berada di luar kewenangannya sehingga diperlukan koordinasi antarpenyidik guna memastikan keselarasan alat bukti dan barang bukti. Penggunaan alat bukti dan barang bukti dalam praktik pemisahan penyidikan perkara koneksitas ditinjau dari parameter hukum pembuktian, yaitu bewijsvoering (perolehan bukti) dan bewijskracht (kekuatan pembuktian). Berdasarkan parameter hukum pembuktian tersebut, perolehan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan perkara koneksitas secara terpisah oleh penyidik Polri dan penyidik TNI tetap dinilai sah dan dapat dipertimbangkan oleh hakim selama tidak melanggar hak-hak konstitusional tersangka dan substansinya relevan antara hasil penyidikan terhadap pelaku sipil dan anggota TNI.
Kata Kunci : Pemisahan Penyidikan, Perkara Koneksitas, Penyidik Polri, Penyidik TNI / Separation of Investigations, Connected Cases, Police Investigators, The Indonesian National Armed Forces Investigators