Laporkan Masalah

Pemisahan Penyidikan Perkara Koneksitas Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Tentara Nasional Indonesia

Hafizhah Nur Oktawiyana, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Pemisahan Penyidikan Perkara Koneksitas Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Tentara Nasional Indonesia

Hafizhah Nur Oktawiyana, Supriyadi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum pemisahan penyidikan perkara koneksitas oleh penyidik Polri dan penyidik TNI. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan penggunaan alat bukti dan barang bukti dalam pemisahan penyidikan perkara koneksitas oleh penyidik Polri dan penyidik TNI.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara dengan responden dan narasumber dari aparat penegak hukum dan akademisi terkait dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ditarik menggunakan metode deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, dasar hukum pemisahan penyidikan perkara koneksitas oleh penyidik Polri dan penyidik TNI merupakan landasan yuridis pelaksanaan pemisahan penyidikan perkara koneksitas berdasarkan yurisdiksi masing-masing pelaku. Pelaku dari unsur sipil diperiksa oleh penyidik Polri, sedangkan pelaku yang merupakan anggota TNI diperiksa oleh penyidik TNI. Pemisahan penyidikan perkara koneksitas ini pada dasarnya tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kekosongan hukum pidana acara pidana. Pertimbangan pemisahan penyidikan perkara koneksitas didasarkan pada penggunaan diskresi oleh penyidik, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang rasional menurut penilaiannya sendiri guna efektivitas peradilan. Kedua, penggunaan alat bukti dan barang bukti dalam pemisahan penyidikan perkara koneksitas dilakukan menurut hukum acara pidana masing-masing lingkungan peradilan. Alat bukti dan barang bukti dipisahkan berdasarkan yurisdiksi pelaku dan dilakukan oleh penyidik yang berwenang. Penyidik dari yurisdiksi berbeda tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa alat bukti dan barang bukti yang berada di luar kewenangannya sehingga diperlukan koordinasi antarpenyidik guna memastikan keselarasan alat bukti dan barang bukti. Penggunaan alat bukti dan barang bukti dalam praktik pemisahan penyidikan perkara koneksitas ditinjau dari parameter hukum pembuktian, yaitu bewijsvoering (perolehan bukti) dan bewijskracht (kekuatan pembuktian). Berdasarkan parameter hukum pembuktian tersebut, perolehan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan perkara koneksitas secara terpisah oleh penyidik Polri dan penyidik TNI tetap dinilai sah dan dapat dipertimbangkan oleh hakim selama tidak melanggar hak-hak konstitusional tersangka dan substansinya relevan antara hasil penyidikan terhadap pelaku sipil dan anggota TNI.


Separation Of Connected Case Investigations By Investigators Of The Indonesian National Police And Investigators Of The Indonesian National Army

Hafizhah Nur Oktawiyana, Supriyadi

This research aims to identify and analyze the legal basis for the separation of investigations of connected cases by Police investigators and TNI investigators. This research also aims to examine and formulate the use of evidence and material evidence in the separation of investigations of connected cases by Police investigators and TNI investigators.

This research is a normative-empirical legal study. It uses primary data obtained through interviews with respondents and informants from law enforcement officials and relevant academics, as well as secondary data obtained through literature studies. Data analysis is conducted qualitatively. Research conclusions are drawn using deductive methods.

Based on the research results and discussion, two conclusions can be drawn. First, the legal basis for the separation of investigations into connected cases by police investigators and TNI investigators is the legal foundation for the implementation of the separation of investigations into connected cases based on the jurisdiction of each perpetrator. Perpetrators from the civilian sector are investigated by police investigators, while perpetrators who are members of TNI are investigated by TNI investigators. This separation of investigations into connected cases is not explicitly regulated in legislation, thereby creating a gap in criminal procedural law. The consideration for separating investigations into connected cases is based on the use of discretion by investigators, namely the authority to make decisions based on rational considerations according to their own judgment for the effectiveness of the judicial process. Second, the use of evidence and exhibits in the separation of connected cases is carried out in accordance with the criminal procedure laws of each judicial environment. Evidence and exhibits are separated based on the jurisdiction of the perpetrator and carried out by the authorized investigator. Investigators from different jurisdictions do not have direct authority to examine evidence and exhibits outside their jurisdiction, so coordination between investigators is necessary to ensure the consistency of evidence and exhibits. The use of evidence and exhibits in the practice of separating the investigation of connected cases is reviewed based on the parameters of the law of evidence, namely bewijsvoering (evidence gathering) and bewijskracht (evidentiary value). Based on these legal parameters of evidence, the acquisition of evidence and exhibits in the separate investigation of connected cases by the Police and the TNI is still considered valid and can be considered by the judge as long as it does not violate the constitutional rights of the suspect and the substance is relevant between the results of the investigation of civilian perpetrators and members of TNI.

Kata Kunci : Pemisahan Penyidikan, Perkara Koneksitas, Penyidik Polri, Penyidik TNI / Separation of Investigations, Connected Cases, Police Investigators, The Indonesian National Armed Forces Investigators

  1. S1-2025-482888-abstract.pdf  
  2. S1-2025-482888-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-482888-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-482888-title.pdf