Laporkan Masalah

Urgensi Pengaturan Victim Impact Statement (VIS) bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Tahap Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan (Analisis Putusan Hakim Terhadap Pemberian Restitusi)

Haura Rajwa Shiba Ridwan, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Suara dan kepentingan korban pada pelaksanaan peradilan pidana sering kali belum terpenuhi dengan maksimal. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap putusan hakim terkait pemberian restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana urgensi Victim Impact Statement (VIS) terhadap keberhasilan pemenuhan restitusi bagi korban TPPO.  

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan dengan menganalisis 3 (tiga) putusan yang seluruhnya menolak permohonan restitusi. Data tersebut kemudian didukung oleh wawancara yang dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, dan LPSK guna memperoleh informasi mengenai penelitian yang dilakukan Penulis.  

Hasil penelitian dari analisis 3 (tiga) putusan menunjukkan bahwa hakim belum memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai penderitaan yang dialami oleh korban. Peran jadi JPU dan hakim tetap belum dapat sepenuhnya mengakomodasi apa yang menjadi kebutuhan korban. Dalam menanggulangi permasalahan tersebut,  Keberadaan VIS dapat memberikan ruang dan legitimasi bagi korban untuk menyampaikan dampak yang dialaminya secara langsung (tanpa intervensi), sehingga dapat memperkuat pertimbangan hakim dalam memutus pemberian restitusi. Dalam penerapan mekanisme VIS yang optimal, mekanisme VIS dapat diterapkan dalam 2 cara yaitu: pertama, dengan disampaikan dalam/setelah proses pembuktian; kedua, melalui mekanisme penetapan restitusi. Untuk lebih menjamin penerapannya, VIS dapat diatur dalam KUHAP, UU TPPO, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Voice and interests of victims in the practice of criminal justice in Indonesia are often not adequately accommodated . This has direct implications on judicial decisions, particularly regarding the awarding of restitution. This research aims to analyze the urgency of implementing the Victim Impact Statement (VIS) in supporting the successful fulfillment of restitution for victims of human trafficking.

The research employs a normative juridical method with a case and statutory approach, analyzing three (3) court decisions in which all restitution requests were denied. These data is further supported by interviews conducted with prosecutors, judges, and representatives from the Witness and Victim Protection Agency (LPSK), in order to obtain additional insights relevant to the author’s analysis.

Findings from the analysis of the three court decisions reveal that judges generally lack a comprehensive understanding of the extent of harm experienced by victims. Although public prosecutors are mandated to advocate for both the state and the victim, their role has not yet fully accommodated the victims' actual needs. In addressing this gap, the introduction of VIS could provide both space and legitimacy for victims to communicate the personal impacts of the crime directly (without intermediary intervention), thereby strengthening judicial considerations in determining restitution. For optimal implementation, VIS can be applied in two ways: first, by presenting the statement during or after the evidentiary phase; and second, through the restitution determination mechanism. To ensure its effective application, VIS should be formally regulated under the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), the Anti-Human Trafficking Law (UU TPPO), the Law on the Protection of Witnesses and Victims (UU LPSK), and the Juvenile Criminal Justice System Law (UU SPPA).

Kata Kunci : Victim Impact Statement, Restitusi, Hak Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim

  1. S1-2025-477486-abstract.pdf  
  2. S1-2025-477486-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-477486-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-477486-title.pdf