REKONSTRUKSI HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KESEHATAN MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN PASAL 310 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Priandita Koswara, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji urgensi penyelesaian sengketa kesehatan melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta rekonstruksi hukum yang ideal untuk penyelesaian sengketa kesehatan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kebutuhan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menempatkan hukum sebagai sistem norma, dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa kesehatan melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki urgensi tinggi sebagai solusi atas kelemahan sistem litigasi yang lambat, mahal, dan berpotensi merusak hubungan antara pasien dan tenaga medis. APS menawarkan pendekatan yang lebih cepat, efisien, serta berorientasi pada pemulihan hubungan antara pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan urgensi tinggi dalam merespons kelemahan sistem litigasi yang cenderung lambat, mahal, dan bersifat konfrontatif. Saran untuk mewujudkan rekonstruksi hukum yang ideal, perlu segera menyusun Peraturan Menteri Kesehatan tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesehatan, serta pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesehatan dengan dasar hukum yang kuat.
This study aims to analyze and examine the urgency of resolving health disputes through alternative dispute resolution as stipulated in Article 310 of Law Number 17 of 2023 concerning Health, as well as the ideal legal reconstruction for resolving health disputes through alternative dispute resolution in accordance with legal needs in Indonesia. This research is a normative legal study that views law as a system of norms, utilizing secondary data sources through literature review. The approaches employed include legal, historical, and conceptual frameworks. Data was obtained from primary, secondary, and tertiary legal sources, analyzed qualitatively, and presented descriptively.
The results of the research and discussion show that the resolution of health disputes through the Alternative Dispute Resolution mechanism as stipulated in Article 310 of Law Number 17 of 2023 concerning Health has high urgency as a solution to the weaknesses of the litigation system which is slow, expensive, and has the potential to damage the relationship between patients and medical personnel. APS offers an approach that is faster, more efficient, and oriented towards restoring the relationship between patients and medical and health personnel.
The conclusion in this study is that Alternative Dispute Resolution as stipulated in Article 310 of Law Number 17 of 2023 concerning Health shows high urgency in responding to the weaknesses of the litigation system which tends to be slow, expensive, and confrontational. Suggestions to realize the ideal legal reconstruction, it is necessary to immediately draft a Minister of Health Regulation on Alternative Health Dispute Resolution, as well as the establishment of an Alternative Health Dispute Resolution Institution with a strong legal basis.
Kata Kunci : Rekonstruksi Hukum, Sengketa Kesehatan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesehatan.