Laporkan Masalah

Comparative Study of the Intersection between Data Protection Law and Competition Law in the European Union and Indonesia: The Use of Personal Data as a Modern Measure of Anti-Competitive Behaviour?

Vernanda Jessica Hendri, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penggunaan teknologi berbasis data dalam bisnis memungkinkan pelaku usaha untuk terlibat dalam praktik anti-persaingan usaha yang membahayakan privasi data pengguna bisnis dan pengguna akhir. Penelitian hukum ini mengeksplorasi masalah ini dengan membandingkan kerangka hukum Uni Eropa dan Indonesia terkait persinggungan antara pelindungan data dan hukum persaingan usaha. Penelitian ini fokus dalam i) menganalisa sejauh mana penggunaan data pribadi sebagai salah satu ukuran untuk menilai perilaku anti-persaingan dalam kerangka hukum Uni Eropa; ii) menginvestigasi bagaimana kerangka hukum Indonesia menangani persinggungan antara pelindungan data dan hukum persaingan usaha; dan iii) mengidentifikasi tantangan dan kemungkinan untuk menerapkan DMA Uni Eropa dalam kerangka hukum Indonesia. Dengan membandingkan kedua kerangka hukum tersebut, penelitian hukum ini mengungkap kesenjangan antara pengakuan terhadap persinggungan antara pelindungan data dan hukum persaingan usaha di Uni Eropa dan kerangka hukum Indonesia. Analisis kesenjangan ini menghasilkan pengidentifikasian tantangan-tantangan dalam mengimplementasikan DMA Uni Eropa di Indonesia.

Penelitian hukum ini menggunakan metodologi yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif. Data penelitian hukum ini bersumber dari data primer dan sekunder, di mana analisis data yang dilakukan adalah metode deskriptif-kualitatif.

Penelitian hukum ini menyimpulkan tiga temuan. Pertama, kerangka hukum Uni Eropa mengakui pelanggaran hukum perlindungan data pribadi sebagai pertimbangan dalam menilai perilaku anti-persaingan dalam Pasal 101 TFEU, Pasal 102 TFEU, praktik komersial yang tidak sehat, dan Peraturan Penggabungan Uni Eropa. Kedua, persinggungan antara hukum pelindungan data dan hukum persaingan usaha diatur dalam enam peraturan perundang-undangan, baik secara implisit maupun eksplisit. Ketiga, tantangan untuk mengadopsi DMA Uni Eropa adalah tidak memadainya UU Anti-Monopoli dan UU PDP untuk melengkapi DMA, sehingga adopsi DMA di Indonesia hanya dapat dilakukan apabila terdapat reformasi kebijakan material, prosedural, dan institusional. 

The incorporation of data-driven technology in businesses enables business actors to engage in anti-competitive practices while jeopardizing the data privacy of both the business users and end users. This legal research explores this issue by comparing the legal frameworks of the European Union and Indonesia concerning the intersection between data protection and competition law. It focuses on i) analyzing the extent of the use of personal data as one of the measures to assess anti-competitive behavior in the EU’s legal framework; ii) investigating how Indonesia’s current legal framework addresses the intersection between data protection and competition law; and iii) identifying the challenges and the feasibility of implementing the EU’s DMA within Indonesia’s legal framework. By comparing both legal frameworks, this legal research unveils the gap between the recognition of the intersection between data protection and competition law in the EU and Indonesia’s legal framework. This gap analysis leads to the identification of challenges of implementing the EU’s Digital Markets Act in Indonesia.

This legal research employs juridical-normative methodology with a comparative approach. The data of this legal research stems from primary and secondary data, where the undertaken data analysis is a descriptive-qualitative method.

This legal research concludes with three findings. First, the EU legal framework acknowledges the violation against data protection law to be used in the assessment of anti-competitive conduct under Article 101 TFEU, Article 102 TFEU, unfair commercial practices, and the EU Merger Regulation. Second, the intersection between data protection law and competition law in Indonesia is recognized in six regulations, both implicitly and explicitly. Third, the challenges to adopting the EU’s DMA are the inadequacy of the Anti-Monopolistic Practices Law and the PDP Law’s provisions to complement the DMA, making the adoption of the DMA in Indonesia only possible if material, procedural, and institutional policy reforms are made. 

Kata Kunci : competition law, data protection law, personal data, anti- competitive behavior

  1. S1-2025-472679-abstract.pdf  
  2. S1-2025-472679-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-472679-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-472679-title.pdf