Sewa guna usaha dengan hak opsi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian baku ditinjau dari asas kebebasan berkontrak di Indonesia
WIBISONO, Josef Sunar, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari jawaban atas dua permasalahan yang timbul terhadap lembaga sewa guna usaha dengan hak opsi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian standar atau baku, yaitu mengenai : 1. Apakah sewa guna usaha dengan hak opsi yang dituangkan dalam perjanjian baku tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan sudah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian ? 2. Syarat-syarat eksonerasi apa saja yang lazim terdapat dalam sewa guna usaha dengan hak opsi dan apakah hal itu tidak bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Titik berat penelitian terletak pada penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui studi atas bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Dari penelitian tersebut dapat diperoleh data yang memberikan gambaran yang lengkap mengenai kedua permasalahan tersebut di atas, untuk kemudian dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Berdasarkan analisis data hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan : 1. Bahwa perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi yang dituangkan dalam perjanjian baku tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1320 jo pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, sebagaimana telah dikemukakan di depan, perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis yaitu sejak 80 tahun lamanya dan lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh kontrak dibuat dengan perjanjian baku atau dapat dikatakan perjanjian baku itu lahir karena kebutuhan masyarakat. 2. Bahwa syarat-syarat eksonerasi yang lazim terdapat dalam perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi adalah mengenai pembatasan atas tanggung jawab lessor atas kejadian-kejadian tertentu dan kemudian membebankan kewajibankewajiban tersebut kepada pihak lesseenya atau ketentuan-ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi secara sepihak oleh lessor dalam hal lessee melakukan wanprestasi yang sangat memberatkan dan sangat tidak adil dan syarat-syarat itu tentunya bertentangan dengan ketentuan ayat 1 pasal 18 UUPK, walaupun UUPK tidak menyebutkan larangan bagi klausula eksonerasi, namun klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang tersebut mengarah kepada klausula eksonerasi atau klausula eksemsi.
The purpose of this research is to find an answer to two issues arising agains institutions drawing up financial leases in a standard contract form, i.e. regarding : 1. Does a financial lease drawn up in a standard contract not contravene the freedom of contract and has it already satisfied its legal conditions of an agreement ? 2. What exoneration clause is normally contained in a financial lease and does it not contravene article 18 of Law number 8 of 1999, on Consumers’ Protection ? The research applies a normative juridical approach. It emphasizes on a bibliographical research conducted through a study on primary and secondary legal material. Data obtained from such research provide a complete illustration regarding the above issues to be subsequently analyzed quantitatively ang qualitatively. On the basis the analysis of data as a result of such research we may conclude : 1. That a financial lease drawn up in a standart contract does not contravene the freedom of contract and has satisfied its legal conditions of an agreement referred to in article 1320 jo article 1338 paragraph 1 of the Civil Code ; as has been brought up earlier, the existence of a standart contract is already a fact, i.e. standard contract has already been widely used in the business world, i.e. since 80 years and more than ninety percent (90%) of the entire contracts have been drawn up with a standart contract or we may say that such standart contract was born because of the need by the community. 2. That the exoneration clause normally found in a financial lease is regarding the limitation of the lessor’s responsibilities of particular events and thereafter encumber such obligations to its lessee or provisions concerning the unilateral termination of a financial lease by the lessor in the event the lessee is in default which is very burdensome and very unjustifiable and such conditions are undoubtedly contravening the provision of paragraph 1 of article 18 of the Consumers’ Protection Law although the Consumers’ Protection Law does not state any restrictions to an exoneration clause, however, a standart clause prohibited by such La w leads to the exoneration clause and the exemption clause.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Sewa Guna Usaha,Hak Opsi