Laporkan Masalah

Anak Sebagai Objek Dalam Perjanjian Pasobaya Mewarang menurut Teori Keadilan (Studi Kasus Notaris di Kota Denpasar)

I Gusti Kade Agung Arka Yoga, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada dua tujuan, yakni untuk mengetahui kekuatan mengikat perjanjian Pasobaya Mewarang yang dibuat secara Notariil dan untuk menganalisis terkait perjanjian Pasobaya Mewarang terhadap prinsip keadilan bagi anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini mengandalkan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan, serta diperkuat dengan data hasil wawancara dengan narasumber. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, perjanjian Pasobaya Mewarang yang dicatatkan di hadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta otentik memiliki kekuatan mengikat yang sempurna bagi para pihak, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.Kedua, ketentuan mengenai kedudukan anak dalam perjajian Pasobaya Mewarang membatasi kebebasan anak karena status sosial dan hukumnya ditentukan sejak lahir berdasarkan adat, tanpa melibatkan kehendak anak. Dari sudut pandang Rawls, hal ini tidak adil karena menempatkan anak dalam posisi yang (mungkin) kurang diuntungkan dan menghambat kesempatan mereka untuk menjalani kehidupan secara bebas, serta dapat menimbulkan dampak psikologis, seperti masalah penerimaan diri dan hubungan emosional dalam keluarga.

This research was conducted based on two objectives: first, to determine the binding power of the Pasobaya Mewarang agreement when executed in notarial form; and second, to analyze the agreement in relation to the principle of justice for children. The type of research used is normative legal research with a descriptive nature, employing statute approach and conceptual approaches. This study utilizes secondary data in the form of primary and secondary legal materials, obtained through literature study and supported by interview data with resource persons. The data were then analyzed qualitatively. The results of this study conclude two main points. First, the Pasobaya Mewarang agreement, when recorded before a notary and set out in an authentic deed, carries full binding legal force for the parties involved and provides stronger legal protection regarding their rights and obligations. Second, the provisions concerning the status of children in the Pasobaya Mewarang agreement restrict the child's freedom, as their social and legal status is determined from birth based on customary law, without the child's involvement or consent. From Rawls’ perspective, this is unjust as it places the child in a structurally disadvantaged position and limits their opportunity to live freely. It also has the potential to cause psychological effects, particularly in terms of self-acceptance, social recognition, and emotional relationships within the family.

Kata Kunci : Anak, Perjanjian Pasobaya Mewarang, Teori Keadilan

  1. S2-2025-526064-abstract.pdf  
  2. S2-2025-526064-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-526064-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-526064-title.pdf