Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang terhadap persaingan curang yang dilakukan oleh pemegang lisensi rahasia dagang menurut HKI Indonesia

TJAHJANTO, Debby Sintya Wati, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perlindungan hukum yang dapat diperoleh pemilik atau pemegang rahasia dagang terhadap persaingan curang yang dilakukan oleh pemegang lisensi rahasia dagang dan pihak lainnya menurut HKI Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, di samping penelitian kepustakaan dan pengamatan lapangan ( wawancara ) sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna menghasilkan penelitian yang sempurna. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisa secara kualitatif, yang kemudian akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang obyektif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik rahasia dagang terhadap persaingan curang yang dilakukan pemegang lisensi adalah melarang pemegang lisensi melakukan halhal di luar dari apa yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi . Cara yang dapat digunakan oleh pemilik rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran terhadap haknya dapat berupa gugatan atas dasar itikad tidak baik dan persaingan curang terhadap pemegang lisensi rahasia dagang atau pihak lainnya, selain gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan berkaitan dengan penggunaan informasi dan penyerahan produk dalam lingkup perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan meminta putusan sela sementara dan tetap dari Pengadilan Niaga. Upaya penegakan hukum dalam bidang perbaikan legislasi berupa produk hukum Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden segera diterbitkan dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran dalam Pasal 13 dan 14 Undang- Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 guna memutus perkara-perkara dibidang HKI dan memberantas tindakan persaingan curang.

The aim of this research is to obtain legal certainty concerning Legal Protection for Trade Secrets Holder from Unfair Competition Which is conducted by Trade Secrets Licensee according to Indonesian Intellectual Property Law. This research was juridical normative description, conducted using library sources as its main data besides performing a field research as the tool for primary data collection through interview. The purpose of field research is to corroborate and support secondary data from library research. Data obtained from both library and field research were analysed qualitatively, then described to obtain an objective illustration descriptively. Based on the results and analysis, legal protection that could be given to trade secrets holder from unfair competition which is conducted by trade secrets licensee is to forbid trade secrets licensee to make any situation out of the licensee agreement. The way that can be used by trade secrets holder to oppose infringement of the holder right’s is to sue trade secrets licensee or other parties based on bad will and unfair competition. Besides he/she can sue for damages and terminate all kind of acts pertaining to the used of information and deliver the products used in infringing the law based on Article 1365 of Civil Code and lodge injuction and final relief from commercial court. Remedies for legal enforcement such as presidential decree and government regulations will be issued to cope with infringements in articles 13 and 14 in Trade Secrets Act No.30 / 2000 in order to decide cases in Indonesian intellectual property law and to eradicate unfair competitons.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,HKI,Rahasia Dagang, legal protection, trade secret, unfair competition


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.