Perlindungan hukum merek terkenal berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001
PUTRO, Wavie Laksono, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemilik merek terkenal atas pelanggaranpelanggaran yang terjadi di Indonesia, mekanisme permohonan pendaftaran merek dalam pelaksanaan perlindungan hukum merek terkenal dan upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam penyelesaian sengketa mengenai hak atas merek terkenal menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk meneliti persoalan-persoalan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang selanjutnya disebut dengan penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara. Hasil analisis dari penelitian ini adalah : 1) Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terkenal apabila terjadi pelanggaran atas hak merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah dengan memberikan perlindungan hukum preventif yang dilakukan melalui pendaftaran merek. Perlindungan hukum represif yang dilakukan melalui upaya perdata dengan gugatan ganti rugi atau pembatalan merek terhadap merek yang didaftarkan oleh pihak lain secara tanpa hak dengan tidak beritikad baik. 2) Permohonan pendaftaran merek sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tidak terdapat perbedaan mekanisme. 3) Merek terkenal yang sudah terdaftar di luar negeri masih perlu untuk didaftarkan di Indonesia, hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap pemilik merek terkenal dari adanya pendaftaran oleh pihak lain dengan tidak beritikad baik untuk menggunakan merek terkenal. Memberikan perlindungan secara terbatas kepada pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dan mendorong pemilik merek terkenal untuk mendaftarkan mereknya.
The objective of this research is to know the legal protection for the owner of a famous brand from infringements in Indonesia, the mechanism of appeal for brand registration, and legal measures the parties can take in the settlement of a dispute over the rights of famous brand according to the Act No. 15/2001. This research used a juridical normative approach to the examine legal matters by means of studying literatures to obtain secondary data, which is further called as library research. Field research was also conducted to obtain primary data to complete the secondary data trough interviews. The analysis results are : 1) according to the Act No. 15/2001, legal protection for the holder of a famous brand from an infringement against the rights of brand is provided by preventive legal protection trought brand registration. A Repressive legal protection is given trought a civil attempt of claim for compensation, or for revocation of the brand registered by another party without the rights or a good will; 2) the mechanism of appeal for brand registration before and after the Act No. 15/2001 was effective is not different; 3) a famous brand having been registered in other countries still needs to be registered in Indonesia in order to secure legal protection for the holder from registration by another party without a good will for using that brand. It provides a limited protection to the holder of unregistered famous brand and gives encouragement to the holder of famous brand to register it.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Legal Protection, Famous Brand