Telaah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1948 K/PID/1991 dan nomor 922 K/PID/1999 dan akibat hukumnya terhadap isteri dan anak dalam perkawinan sirri
MAHDI, Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengutamakan penelitian bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang dikenal dengan penelitian kepustakaan, selanjutnya untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Reseach) dilakukan juga penelitian lapangan (Field Reseach). Penelitian ini untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1948 K/Pid/1991 & Nomor 922 K/Pid/1999 tentang penuntutan kepada suami yang melakukan kawin sirri. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Agung di Mahkamah Agung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku dan literatur lainnya yang ada kaitannya dengan pokok bahasan. Subyek penelitian dalam hal ini adalah Hakim Mahkamah Agung sebagai nara sumber. Subyek penelitian ini sebanyak 3 (tiga) orang. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari kedua Putusan tersebut terlihat adanya perbedaan hasil putusan untuk kasus yang serupa yaitu : (1) Putusan Mahkamah Agung No. 1948 K/Pid/1991, yang membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari hukuman penjara karena kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya, tidak adanya bukti pencatatan perkawinan dianggap oleh hakim tidak pernah terjadinya perkawinan. Karena disini hakim melihat perkawinan itu secara Yuridis Formal. Akibat hukumnya terhadap isteri, anak-anak serta harta bersama dalam perkawinan sirri ini dianggap tidak ada karena hakim disini menganggap tidak pernah terjadi perkawinan. (2) Sedangkan menurut Putusan M.A. No. 922 K/Pid/1999 yang menghukum terdakwa I dan terdakwa II, karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 279 ayat 1 ke-1e dan ke-2e KUHP. Jo pasal 3 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, maka kedua terdakwa dijatuhi hukuman masingmasing untuk terdakwa I dihukum selama 1(satu) tahun dan terdakwa II dihukum 6(enam) bulan penjara. maka keberadaan lembaga perkawinan sirri menurut putusan ini adalah diakui sebagai suatu perkawinan yang sah. Meskipun perkawinan tersebut tidak dicatatkan. Disini hakim melihat perkawinan dilakukan secara sosiologis dan dapat berakibat hukum terhadap isteri, anak-anak dan harta bersama dalam perkawinan sirri.
This is a normative legal research, which emphasizes library research on literatures to collect secondary data and completes it with field research. The objective of this research is to study the Supr me Court decision no. 1948/K/Pid/1991 and No. 922K/Pid/1999 on claim for the husband who performs sirri marriage. The research uses secondary and primary data. The primary data were obtained from direct observations and interviews with the Supreme Judges of the Supreme Court. The secondary data were obtained from books and Iiteratures related to the research topic. The subjects of this research were jud ges of the Supreme Court as the resource persons. They consisted of 3 supreme judges. Based on the results, the research concludes that the two Court Decision give ditTercnt decision for the same cases, as explained in the following: (I). The Supreme Court decision no 1948/K/Pid/1991 free the accused I and II from imprisonment because they were not proven guilty for committing the crimes accused to them; that no evidence of marriage registration led the Judges to believe that the marriage never happened before as they view marriage from formal juridical point of view. Therefore, there is no legal consequence for the wife, children and shared property from the sirri marriage under the same reasoning that the marriage never happened. (2) Meanwhile, the Supreme Court Decision No. 922 K/Pid/1999 sentenced the accused [ and II because they were proven guilty for committing a criminal conduct as regulated in Article 279 item I of 1e and 2e of the Criminal Code Jo. Article 3 item I of the Act No. l/1974. Therefore, they were sentenced 1 year imprisonment (the accused I) and 6 month imprisonment (the accused II). Consequently, sirri marriage institution is acknowledged as a legitimate marriage in this Decision although it was not registered. In this case the Judges viewed the marriage from sociological point of view, thus, gives legal consequence to the wife, children, and shared property from the sirri marriage.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Kawin Sirri,Keputusan MA No1948 K/PID/1991 dan No922 K/PID/1999