Laporkan Masalah

Comparative Study on Cross-Border Insolvency in Indonesian Law and German Law

THIMOTY DONALD MOODY JUNIOR, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini mengkaji konsekuensi nyata dari ketidakpastian regulasi dalam kerangka kepailitan negara ("CBI") di Indonesia, dengan fokus pada kesulitan hukum dan prosedural yang dihadapi Pengadilan Niaga Indonesia akibat tidak adanya kerangka CBI yang terstruktur. Penilitian ini juga mengevaluasi karakteristik utama regulasi CBI di Jerman untuk menentukan elemen-elemen yang dapat diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia. Ketergantungan Indonesia pada model kepailitan teritorial yang berakar dari peraturan era kolonial Belanda telah terbukti tidak memadai dalam menghadapi tantangan modern. Tidak adanya rezim CBI yang terstruktur di bawah Undang-undang No. 37 Tahun 2004, ("K-PKPU") menimbulkan ketidakpastian hukum, di mana batasan yurisdiksi menghambat pemulihan aset serta perlakuan kreditur yang adil.

Penelitian hukum ini menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kerangka regulasi, serta sumber relevan lainnya yang dianalisis secara kualitatif dan komparatif.

Penelitian ini menyoroti rezim CBI Jerman yang maju, yang memadukan prinsip teritorial dengan modifikasi universalisme melalui adopsi UNCITRAL Model Law dan kepatuhan terhadap EU Regulation 2015/848. Kerangka hukum Jerman mendorong kerja sama antar peradilan, transparansi, serta kesetaraan kreditur, sehingga menjadikannya sebagai yurisdiksi model yang canggih dalam kepailitan lintas negara. Studi komparatif ini mengadopsi elemen-elemen kunci pendekatan Jerman, termasuk peraturan khusus, kejelasan prosedural, dan keselarasan dengan norma international. Reformasi semacam ini akan memperkuat kepastian hukum Indonesia, meningkatkan perlindungan bagi kreditur, serta memperbaiki kerja sama dengan proses hukum asing yang pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik Indonesia bagi perusahaan multinasional dan investasi intersaional.


This legal research examines the real-world consequences of regulatory uncertainty in cross-border insolvency ("CBI") frameworks in Indonesia, focusing on the legal procedural difficulties of Indonesian Commercial Courts due to the absence of a structured CBI Framework in evaluating the key features of Germany's CBI Regulations and determine which elements could be adopted to Indonesian Legal System, Indonesia's reliance on a territorial insolvency model rooted in Dutch colonial-era regulations has proven inadequate to address modern challenges. The absence of a structured CBI regime under Law No. 37 of 2004 ("K-PKPU") creates legal uncertainties where jurisdictional limitations hinder asset recovery and equitable creditor treatment.

This legal research adopts a normative legal research approach utilizing descriptive analysis, statutory provisions, case laws, regulatory frameworks, and other relevant resources which are analyzed in qualitative and comparative methods.

This legal research highlights the Germany's advanced CBI regime, which blends territorial principles with modified universalism through the incorporation of the UNCITRAL Model Law and adherence to EU Regulation 2015/848. Germany's legal framework fosters judicial cooperation, transparency, and creditor equality, and serves as a sophisticated model jurisdiction in cross-border insolvency. This comparative study argues that Indonesia could substantially benefit by adopting key elements of Germany's approach, including specialized legislation, procedural clarity, and alignment with international norms. Such reforms would strengthen Indonesia's legal certainty, enhance protection for creditors, and improve cooperation with foreign proceedings, ultimately bolstering Indonesia's attractiveness for multinational enterprises and international investment.

Kata Kunci : Kepailitan Lintas Negara, Hukum Kepailitan Indonesia, Hukum Kepailitan Jerman / Cross-border Insolvency, Indonesian Bankruptcy Law, German Insolvency Code

  1. S1-2025-457878-abstract.pdf  
  2. S1-2025-457878-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-457878-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-457878-title.pdf