Proses Kolaboratif dalam Implementasi Program DAK Tematik Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (Kasus: Kampung Pedak Baru, Karangbendo, Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul)
Putri Alifia Wistari, Prof. Ir. Bakti Setiawan, MA., Ph.D.
2025 | Skripsi | PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Berdasarkan SK Bupati Kabupaten Bantul No. 193 Tahun 2021, dari 182,54 hektare kawasan kumuh di Kabupaten Bantul, sebesar 1,83 hektare diantaranya terletak di bantaran Sungai Gajah Wong, Kampung Pedak Baru, Padukuhan Karangbendo, Kalurahan Banguntapan dengan status lahan sebagai tanah kas desa. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul berupaya mengatasi permasalahan terkait kekumuhan dengan mengikutsertakan Kampung Pedak Baru dalam kompetisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) pada tahun 2023. Setelah dilakukan penilaian, Kampung Pedak Baru terpilih menjadi salah satu lokasi implementasi program DAK Tematik PPKT yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Lokasi Nomor B/600.2.1/00002/DISPERTARU. Dalam implementasinya, program DAK Tematik PPKT di Kampung Pedak Baru mengedepankan prinsip kolaboratif, yakni proses perencanaan pembangunan yang menekankan kerjasama antar aktor untuk mewujudkan tujuan bersama. Dalam penelitian ini, dilakukan identifikasi keterkaitan antara hasil evaluasi capaian dengan keberhasilan proses kolaboratif dalam implementasi program DAK Tematik PPKT di Kampung Pedak Baru menggunakan pendekatan deduktif yang dipadukan dengan metode kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang mengarah ke hubungan saling mempengaruhi meski keterkaitan keduanya tidak serta-merta berbanding lurus. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan evaluasi capaian implementasi program DAK Tematik PPKT di Kampung Pedak Baru akan menunjukkan nilai yang lebih baik apabila keberhasilan proses kolaboratif menunjukkan nilai yang lebih optimal.
Based on SK Bupati Kabupaten Bantul No. 193 Tahun 2021, out of 82.54 hectares of slum areas in Kabupaten Bantul, 1.83 hectares are located on the banks of the Gajah Wong River, Kampung Pedak Baru, Padukuhan Karangbendo, Kalurahan Banguntapan, with land status as tanah kas desa (village-owned land). In response, the Bantul Regency Government sought to address slum-related issues by including Kampung Pedak Baru in the 2023 Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) competition. After all of the assessments, Kampung Pedak Baru was selected as one of the implementation sites of the DAK Tematik PPKT program, which was determined through Surat Penetapan Lokasi No. B/600.2.1/00002/DISPERTARU. In its implementation, the DAK Tematik PPKT program in Kampung Pedak Baru prioritizes the collaborative principle, namely the development planning process that emphasizes cooperation among actors to achieve common goals. This study identified the relationship between the evaluation results of program achievements and the success of the collaborative process in implementing the DAK Tematik PPKT program in Kampung Pedak Baru, using a deductive approach combined with qualitative methods. The analysis results indicated a mutually influential relationship between the two, although it was not necessarily directly proportional. However, it is possible that the evaluation of the program’s achievements in Kampung Pedak Baru could yield better results if the collaborative process were more successful.
Kata Kunci : Kolaborasi, Evaluasi, Permukiman Kumuh, Program DAK Tematik PPKT, Kampung Pedak Baru