Pelaksanaan tugas kurator pada proses kepailitan :: Studi kasus PT. Jati Dharma Indah yang berkedudukan di Batugong, Pasao, Ambon
RUMAMBI, Ellen, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Kurator merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan dalam suatu proses perkara kepailitan. Pentingnya peran kurator dalam proses penanganan kepailitan terbukti dari sejumlah pasal dalam Undang-undang Kepailitan yang dengan jelas dan ketat mengatur mengenai fungsi dan tugas pokok, wewenang dan cara kerja kurator. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum bagi para kreditur dihubungkan dengan pelaksanaan tugas yang baik dari seorang kurator sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. Penelitian tentang tugas kurator dalam kepailitan, merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas kurator pada proses kepailitan khususnya pada kepailitan PT. Jati Dharma Indah Plywood yang berkedudukan di Batugong Pasao Ambon. Penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan dana primer. Data-data tersebut dianalisa secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kepailitan berakhir dengan perdamaian. Tugas kurator untuk memaksimalkan harta pailit tidak dilakukan secara optimal, sehingga harta pailit hanya dapat memenuhi sebagian kecil dari seluruh kewajiban debitur terhadap para kreditur. Kurator gagal memanfaatkan seluruh kewenangan yang dimilikinya guna kepentingan terbaik bagi para kreditur. Kepentingan para kreditur dalam perdamaian tidak terlindungi dengan baik karena kekayaan harta pailit melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian serta terdapat indikasi bahwa perdamaian tercapai karena penipuan, ataupun karena penggunaan cara-cara lain yang tidak jujur.
Curator is one of the parties holding a relatively important role in the process of a bankruptcy case. The importance of curator’s duty is evident from a number of articles stipulated in the Act of Bankruptcy, which clearly regulate the main function and duty, authority and work procedure of the curator. The research aims to investigate legal protection for creditors in relation with the excellent execution of curator’s duty as assigned by the Act. The research on Curator’s duty in a bankruptcy case is a juridical normative research, which aims to investigate the execution of curator’s duty in bankruptcy process, especially in that of PT Jati Dharma Indah Plywood in Batugong, Pasao Ambon. It focused on field research to obtain primary data and library research for support. It interviewed respondents in a s tructured interview technique to obtain primary data. The data were then analyzed qualitatively in order to obtain descriptive analytical data. The research results reveal that a bankrupt ends with reconciliation. The curator’s duty to maximize bankrupt asset is not executed in such an optimum way that it can only meet a small part of all obligation of the debtor toward the creditors. The creditor’s interests in the reconciliation are not well protected because the bankrupt assets exceeds the number promised in the reconciliation, and there is an indication that the reconciliation is achieved by means of embezzlement, or other dishonest ways.
Kata Kunci : Hukum Kepailitan,Proses Kepailitan,Tugas Kurator, execution of curator’s study, bankruptcy.