Laporkan Masalah

Aspek yuridis sanksi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham pengendali, pengurus dan pejabat eksekutif oleh Bank Indonesia

SETYAWATI, Rudiatin, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Untuk mendukung agar restruksturisasi perbankan yang ditempuh oleh Pemerintah dan Bank Indonesia pada tahun 1998 dapat mendukung terciptanya sistim perbankan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan memandang perlu untuk mengarahkan perbankan kepada praktek-praktek good corporate governance serta pemenuhan prinsip kehatihatian. Bank sebagai lembaga intermediasi wajib menjaga kepercayaan masyarakat, oleh karena itu dalam operasionalnya wajib dikelola secara hati-hati oleh manajemen yang profesional, berdedikasi tinggi dan jujur. Salah satu upaya yang ditempuh Bank Indonesia untuk menjaga agar Bank dimiliki dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan memiliki integritas tinggi adalah melalui penerapan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Untuk menjaga kesinambungan agar Bank tetap dikelola secara sehat maka Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) diberlakukan pula terhadap pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank. Untuk menjaga agar Bank tetap dimiliki dan dikelola oleh pihakpihak yang mempunyai integritas yang tinggi, kompetensi yang memadai dan mampu setiap saat menjaga kepercayaan masyarakat maka terhadap pihak-pihak yang dinilai “Tidak Lulus” dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) perlu dikenakan sanksi yang cukup berat. Penerapan sanksi yang berat merupakan upaya preventif Bank Indonesia untuk mencegah praktek-praktek perbankan yang tidak sehat untuk menjaga sistim perbankan yang sehat.

To support the bank-restructuring program and in order to establish a strong banking system, Bank Indonesia as the banking authority deemed it necessary to guide the banking system toward instilling good corporate governance as well as prudential banking standards. Bank, as an intermediary institution, shall be responsible to safeguard public confidence. As a consequence, it is essential that bank manage their operation with prudence, professionalism, high dedication, and integr ity. One approach employed by Bank Indonesia to ensure that banks are own and managed by people with high integrity and professionalism is by the establishment of the fit and proper test. To ascertain continuity, the fit and proper test shall be applicable to existing owners (controlling shareholders) and management of banks. To make certain that banks shall always be owned and managed by people with high integrity and able to uphold public confidence, parties deemed not to be fit and proper shall be liable for sanction with a high degree of severity, of which the purpose is to deter unhealthy bank practices and to maintain a strong banking system

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Fit and Propert Test,Bank Indonesia,Good Corporate Governance, Fit and Proper Test, Strong Banking System


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.