Laporkan Masalah

Penyelenggaraan sidang pengadilan dengan metode Teleconference ditinjau dari aspek hukum pembuktian :: Studi kasus Perkara Pidana No.354/PID/B/2002/PN. Jakarta Selatan

MARIYUN, Lalu, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian dan penuangannya dalam tesis sesuai judul tersebut dilakukan mengingat penyelenggaraan sidang pengadilan dengan metode teleconference merupakan hal yang tergolong cukup baru dalam dunia peradilan di Indonesia, sehingga belum ada pengaturannya dalam KUHAP. Menurut hemat penulis, Pemerintah dan Badan Legislatif harus segera membuat Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengakomodir keberadaan alat bukti elektronik, atau melakukan revisi terhadap pasal 184 ayat 1 KUHAP, dan jika belum dapat dilakukan maka solusi lain adalah Mahkamah Agung dapat mengeluarkan SEMA tentang pemeriksaan saksi melalui metode teleconference. Penggunaan teleconference sebagai sarana penunjang dalam persidangan, dapat dipandang sebagai suatu langkah maju kearah perubahan (yang lebih mengakomodir pemenuhan kebutuhan rasa keadilan masyarakat) yang sepadan dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat di Indonesia dan dunia, serta dapat pula dinilai sebagai suatu preseden yang baik karena setidaknya melengkapi aturan hukum tertulis yang ada. Untuk itulah dengan metode penelitian secara deskriptif analitis yang meliputi analisa secara teoritis dan empiris yang dituangkan dalam tesis ini, penulis mencoba memberi masukan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi kalangan praktisi peradilan.

The research on a trial using teleconference method viewed from the authentication legal aspect is conducted considering that the use of teleconference method in a trial is new in Indonesian judicature. As it is new, the criminal code does not contain any regulation for its implementation. Consequntly, it is urgent for the government and the Legislative Body to formulate a Criminal Code that accomodates electronic evidence, or to resive Article 184 item 1 of the Criminal Code. However, if these solutions are not likely, the Supreme Court shall issue a Decree concerning witness examination trough teleconference method. The useof teleconference method as a facility in a trial may be consider an advance step toward a change (that accomodates people’s need for a sense of justice) that is relevant with the fast development of technology in Indonesia and the world and may also be consider a good precedence as it completes the existing written regulations. By adopting a descriptive, analytical method or research, which includes theoretical and empirical analysis, the writer is trying to give input expected to be a reference for practitioners in the Indonesian judicature.

Kata Kunci : Hukum,Sidang Pengadilan Jarak Jauh,Hukum Pembuktian, long distance trial, teleconference method, witnesses testimony, evidence for criminal cases.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.