Comparison of Techniques and Strategies Adopted by Machine and Human in Translating the Juridical Terminologies’ Lexical Features of Legal Documents
Islakhiyah, Dr. Hayatul Cholsy, M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Linguistik
Era teknologi yang canggih ini menuntut kehidupan sosial yang semakin erat dengan teknologi. Seperti dalam ranah penerjemahan, penggunaan Mesin Penerjemahan seperti Google Translate & ChatGPT 4.0 yang massif digunakan saat ini tentu menawarkan efisiensi dalam hal waktu dan biaya. Namun, masyarakat harus menyadari bahwa penerjemahan dokumen legal memiliki implikasi hukum yang serius. Berangkat dari hal tersebut, celah penelitian yang diisi dalam penelitian ini terletak pada analisis teknik dan strategi penerjemahan MT dan HT dalam menerjemahkan istilah hukum pada dokumen legal yang diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data terdiri dari fragmen kata atau frasa dari fitur leksikal istilah hukum yang menunjukkan teknik penerjemahan yang tidak sinkron dari MT (Google Translate selanjutnya disebut dengan V1 and ChatGPT 4.0 selanjutnya disebut dengan V2) atau HT (selanjutnya disebut dengan V3). Sumber terdiri dari tiga dokumen legal yang sebelumnya telah diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat HPI. Analisis penelitian ini menggunakan teori teknik penerjemahan Molina dan Albir (2002), teori Skopos dari Hans J. Vermeer (1996), teori strategi penerjemahan Lawrence Venuti (1995), dan teori kesepadanan tekstual Mona baker (2018).
Setelah melakukan analisis teknik penerjemahan, dari total 166 data yang tidak sinkron pada fitur leksikal terminologi hukum, V1 secara dominan mengadopsi teknik penerjemahan literal dengan 60 data atau sekitar 36?ri total data. Demikian pula, V2 juga dominan (dengan jumlah lebih tinggi) mengadopsi teknik penerjemahan literal dengan 87 data atau sekitar 52?ri total data. Berbeda dengan hal tersebut, V3 secara dominan mengadopsi teknik kesepadanan lazim dengan 98 data atau sekitar 59?ri total data. Pada analisis strategi penerjemahan, hasilnya menunjukkan bahwa V1 menerapkan domestikasi dengan persentase 57?n foreignisasi dengan persentase 43%, V2 menerapkan foreignisasi dengan persentase 58?n domestikasi dengan persentase 42%. Sementara V3 mengadopsi domestikasi dengan persentase 94?n foreignisasi dengan persentase 6%. Sebagai kesimpulan, penelitian ini menggarisbawahi bahwa penggunaan V1 dan V2 dalam penerjemahan dokumen hukum masih belum memadai untuk sepenuhnya memenuhi tuntutan padanan tekstual terminologi hukum. Meskipun berkontribusi terhadap kecepatan dan efisiensi penerjemahan, teknologi tersebut sering kali gagal memperhitungkan padanan tekstual dari sistem linguistik dan hukum yang melekat dalam terminologi hukum dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Sehingga, meskipun V1 dan V2 berfungsi sebagai alat bantu yang baik, keduanya belum bisa diposisikan untuk menggantikan peran penting penerjemah manusia.
This advanced technologically adept era demanded social life that increasingly intertwined with technology. As happened in the translation study, the use of Machine Translation such Google Translate & ChatGPT 4.0 which is currently widely used, certainly offered efficiency in terms of time and cost. However, digital society must be aware that the translation of legal documents carries serious legal ramifications. Departing from this, the research gap addressed in this study lies in the analysis of translation techniques and strategies between MT and HT in translating juridical terminology of legal documents translated from English to Indonesian. This research employed a qualitative descriptive method. The data consisted of word or phrase fragments from the juridical terminologies’ lexical features exhibiting asynchronous translation techniques from MT (Google Translate hereby referred to as V1 and ChatGPT 4.0 hereby referred to as V2) and HT (hereby referred to as V3). The data sources consisted of three legal documents previously translated by HPI-certified translators. The analysis applied Molina and Albir’s (2002) theory of translation techniques, Hans J. Vermeer’s (1996) skopos theory, Lawrence Venuti’s (1995) theory of translation strategies, and Mona Baker’s (2018) textual equivalent.
After conducting a thorough analysis, on the translation technique analysis, from total 166 juridical terminologies’ lexical feature asynchronous data, V1 dominantly adopted the literal translation technique with 60 data or about 36% of the total data. Similarly, V2 also dominantly (with higher number) adopted the literal translation technique with 87 data or about 52% of the total data. In distinct way, V3 dominantly adopted the established translation technique with 98 data or about 59% of the total data. In terms of the translation strategies exploration, the result claimed that V1 applied the domestication with percentage 57% and foreignization with percentage 43%, V2 applied foreignization with percentage 58% and domestication with percentage 42%. While V3 adopted the domestication with percentage 94% and foreignization with percentage 6%. As the concluding remark, this study underscores that the use of V1 and V2 in legal agreement translation remains inadequate for fully meeting the demands of juridical terminologies textual equivalent. Despite their contributions to translation’s speed and efficiency, such technologies frequently fail to account for the textual equivalent of linguistic and legal systems inherent in juridical terminology from the source to the target language. Thus, while V1 and V2 serve as valuable auxiliary tools, they are not yet positioned to supplant the critical role of human translators.
Kata Kunci : machine translation, human translation, juridical terminologies, legal documents