Laporkan Masalah

Pelaksanaan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan otonomi daerah

MANURUNG, Romualdo, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan keleluasaan kepada Daerah mengadakan kerjasama antar daerah dan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sebagaimana amanat dari Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. kendala yang dihadapi pelaksanaan kerjasama perdata Antar Daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang Pengelolaan Sampah Perancang Keputusan Bersama tersebut kurang jeli dalam hal menganalisa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan suatu kerjasama misalnya tidak dicantumkannya satu pasal menyangkut tanggungjawab pihak dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), sanksi terhadap pihak yang melakukan cidera janji (wanprestasi), pembatalan keputusan bersama, bentuk penyelesaian sengketa dan penunjukkan domisili hukum penyelesaian sengketa yang tidak ada dalam keputusan bersama. Sedangkan kendala dalam kerjasama dengan Kota di luar negeri kendala yang sering dihadapi adalah menyangkut profesionalisme perumus rancangan Keputusan Bersama Kerjasama Internasional yang kurang menguasai bahasa asing hukum, kurangnya penguasaan dalam teknik penyusunan suatu kerjasama internasional dan dalam menentukan domisili hukum penyelesaian sengketa kerjasama internasional yang terkadang terpengaruh oleh negara asing serta kendala kerjasama dengan Badan atau Lembaga di luar negeri adalah menyangkut biaya keanggotaan suatu organisasi internasional yang cukup tinggi sedangkan mamnfaat yang hendak diperoleh tidak begitu besar sehingga terkesan membuangbuang anggaran Daerah. Seharusnya pihak yang merancang suatu kerjasama antar daerah harus merumuskan hal-hal yang diuraikan di atas, begitu pua dalm merumuskan suatu kerjasama internasional maka pihak yang merancang tersebut harus pula membuat klausul tentang yang telah diuraikan di atas agar dalam pelaksanaan suatu kerjasama tidak menimbulkan hambatan. Selain bentuk penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Para pihak juga dapat melakukan pembaruan kerjasama dengan tujuan ada kepastian hokum bagi kedua belah pihak.

This research aims to answer problems of arising out that is how far doctrine of piercing the corporate veil arranged in UUPT and of how far applying of doctrine of Piercing the Corporate Veil in practice Limited Liability in Indonesia. The research uses a normative method covering the legal principles and comparison, the elements and factors in relation the responsibility of share holders, Directors and Commisioner and applying of doctrine of piercing the corporate veil in practise limited liability in Indonesia. This research to description how far applying of doctrine of piercing the corporate veil in practice Limited Liability in Indonesia. Result of research show that doctrine of Piercing The Corporate Veil arranged expressley in UUPT that is in Section 3 sentence (2), Section 7 sentence (4), Section 10, Section 11 sentence (2) UUPT, Section 23 UUPT, Section 60 sentence (3) UUPT and Section 85 sentence (2) UUP T. Applying of doctrine of Piercing The Corporate Veil in Indonesia not yet (is) fully executed better because some case brought to trial – in final decision (Sighting Return) have cancelation decision District Court/High Court which have applied doctrine of Piercing The Corporate Veil.

Kata Kunci : Hukum,Kerjasama Antar Daerah dan Internasional,Otonomi Daerah, Piercing The Corporate Veil, Law Number 1 Of 1995 and The Share holders.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.