Modal ventura sebaga Lembaga Pembiayaan bagi pengusaha kecil dan menengah di Provinsi Papua
KARETH, Dolfinus, Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan tujuan untuk mengetahui bentuk dan mekanisme penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha. Disamping itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum, jenis perjanjian dan akibat hukum yang ditimbulkannya serta untuk mengungkapkan kendala-kendala dalam penyertaan modal ventura khususnya di Provinsi Papua. Penelitian ini menitik beratkan pada penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen guna mendapatkan data sekunder. Namun demikian data sekunder ini kurang memadai maka diadakan penelitian lapangan dengan alat pengumpulan data wawancara dan koesioner untuk mendapatkan data primer, data-data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa : 1. Perusahaan modal ventura dalam memberikan perubahan kepada perusahaan pasangan usaha, sebagai badan usaha dengan profit motive dalam melakukan investasi berusaha mengurangi risiko yang muncul, dengan memilih Perusahaan Pasangan Usaha yang bidang usahanya prospektif. Berbagai cara yang dilakukan dalam penyertaan modal oleh PT. Sarana Papua Ventura selalu mempertimbangkan upaya untuk memperkecil risk capital. Pelaksanaan penyertaan modal yang dilakukan perusahaan modal ventura dapat terjadi melalui beberapa cara yaitu : Pembelian saham PPU oleh PMV dengan tidak perlu membentuk badan usaha baru, sehingga cukup merubah akta pendirian. Pembentukan PT baru yang didirikan bersama-sama antara PMV dan PPU dengan pembagian pemilikan saham untuk jangka waktu tertentu. Cara peneyertaan modal seperti ini biasanya dilakukan oleh PMV, apabila calon PPU merupakan badan usaha berbentuk C.V. atau Firma maupun perusahaan perseorangan. Sehingga untuk mempermudah perhitungan dan memperkecil risiko, Penerbitan obligasi oleh PPU yang dalam jangka waktu tertentu dapat dikonversi menjadi saham, Penyertaan dana segar dari PT Saran Papua Ventura kepada perusahaan pasangan usaha dengan syarat-syarat tertentu, seperti pembagian keuntungan dan cara peralihan serta penarikan modal. 2. PT. Sarana Papua Ventura melakukan pembiayaan dengan penyertaan modal ke dalam perusahaan pasangan usaha dalam bentuk perjanjian bagi hasil ini merupakan perjanjian (standart Contract) yang isi dan bentuknya ditentukan secara sepihak oleh PT. Sarana Papua Ventura. Dalam perjanjian bagi hasil ini ditetapkan dalam satu dokumen resmi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dan kewajiban antara PT. Sarana Papua Ventura dengan PPU termasuk didalamnya juga memuat tentang hak penetapan struktur Direksi, jumlah dana, syarat penggunaan dana, pengembaliaannya, periode inmvestasi, cara pembayaran, jangka waktu dan cara pengembalian dana beserta denda yang harus dipenuhi apabila dana terlambat dikembalikan, yang kesemuanya merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak yang berjanji. 3. Kedudukan hukum PT. Sarana Papua Ventura terhadap PPU adalah terletak dalam bidang hukum perjanjian, yang meliputi perjanjian penyaluran dana dan perjanjian bagi hasil, perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian dana dengan hak opsi. Dalam mengamankan isi perjanjian tersebut dilakukan dengan perbuatan akta notariil, adanya jaminan fuducia, adanya asuransi terhadap obyek perjanjian dan asuransi terhadap diri masing-masing PPU dan surat-surat tanda bukti kepemilikan masih dipegang oleh Perusahaan Modal Ventura
The research on capital participation by venture capital company in business partner company is a research using juridical normative approach with objective to identify form and mechanism of capital participation by venture capital company in business partner company. In addition, it also aims to identify legal position, agreement type and legal consequences caused by the financing activity and to discover barriers in venture capital participation, especially in Papua Province. This research focused on literary study with research tool of document to get secondary data. But, the secondary data is not enough, so a field research was done with interview and questioner to get primary data. The data was analyzed in descriptive qualitative form. The result of this result indicated that: 1. Venture capital company in making investment in business partner company with profit motive tried to minimize emerging risk, by choosing business partner company having prospective business. Various ways done by PT Sarana Papua Ventura in capital participation always consider effort to minimize risk capital. Implementation of capital participation by venture capital company may occur in some ways. The first is buying of PPU stock by PMV without establishing new firm, which only need to change establishment statute. The second way is to establish new firm by PMV and PPU with stock division in certain time periods. This way is performed when PPU is a CV or a firm or an individual company. In addition, to make easy the calculation and reduce risk, PPU establish bond that, in certain time period, is convertible to stock and fresh fund participation by PT Sarana Papua Ventura with certain terms, such as profit sharing, transition method, and capital drawing. 2. PT Sarana Papua Ventura made financing by capital participation in business partner company in a standard contract which its content and form is determined unilaterally by PT Sarana Papua Ventura. The profit sharing agreement is written in a official document containing all matters relate to right and obligation of PT Sarana Papua Ventura and PPU including right to determine board of directors structure, amount of fund, use term, payoff, investment period, paying pattern, time and pay back fund and fine that should be paid in case of late payoff. 3. Legal position of activities done by PT Sarana Ventura on PPU is in an agreement legal field, including fund distribution agreement and profit sharing agreements, financing agreement, and fund giving with option right. Enforcing the agreement content is carried out by making notarial deed, fiduciary guarantee, insurance on the agreement object and on PPU and documents of owner proof held by Venture capital company.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Modal Ventura,UKM, Venture Capital, Small and Medium Enterprises