Aspek-aspek hukum dalam transaksi perdagangan melalui electronic Commerce (E-Commerce)
AFIATY, Olvia, Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian yang hasilnya dituangkan dalam tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan didukung pula dengan wawancara dengan salah satu penyedia jasa internet (Internet Service Provider). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum transaksi perdagangan apakah yang terkait dalam electronic commerce (e-commerce) dan untuk mengetahui apakah permasalahan-permasalahan pokok pada penggunaan elektronik dalam transaksi perdagangan tersebut dapat dipecahkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ? Aktivitas transaksi perdagangan melalui e-commerce sangat tergantung dengan adanya alat-alat elektronik berupa komputer dan telepon, oleh karena segala perbuatan yang dilakukan oleh para pihak yang terkait dengan e-commerce tanpa bertatap muka atau bertemu satu dengan yang lainnya, akan tetapi hanya melalui electronic mail (e-mail) dengan menggunakan internet. Transaksi perdagangan melalui e-commerce sudah menjadi aktivitas yang biasa dilakukan sehari- hari oleh masyarakat di dunia ini tanpa perlu mengenal dan mengetahui keberadaan para pihak yang bersangkutan, dan dapat dilakukan tanpa batasan waktu. E-commerce di dalam dunia perdagangan sangat diminati oleh masyarakat pelaku usaha (pebisnis) berhubung kegiatan perdagangan dengan cara demikian dapat dilakukan dengan mudah, cepat, menghemat waktu dan biaya serta dapat dilakukan setiap waktu, hal yang demikian itu dapat terlaksana karena pada umumnya perjanjian atau kontrak yang dibuat antara para pihak yang terkait dalam e-commerce sudah merupakan sebuah perjanjian/kontrak yang baku (standard contract), dimana untuk dapat disetujui oleh para pihak, demikian pula seluruh data yang diperlukan dalam kontrak tersebut dan bukti persetujuan serta bukti keterikatan bagi para pihak itu sendiri, dilakukan dengan cara mengirimkannya melalui e-mail, termasuk pembubuhan tanda tangan masingmasing pihak (yang disebut dengan tanda tangan elektronik/digital signature). Pada prinsipnya kontrak yang bertalian dengan e-commerce tidak berbeda dengan pembuatan perjanjian konvensional, sehingga walaupun Indonesia hingga saat ini belum mempunyai undang-undang mengenai transaksi perdagangan elektronik, sudah ada beberapa undang-undang yang dapat diinterpretasikan agar dapat menjadi acuan bagi para pelaku e-commerce, yaitu KUHPerdata khususnya yang bertalian dengan perjanjian/perikatan dan undang-undang tentang Telekomunikasi, dengan demikian dunia bisnis tidak terhambat untuk melakukan transaksi e-commerce tersebut.
The research for this thesis is a juridical normative approach, which was conducted by studying literatures and was completed with an interview with one internet service provider. This research aims to investigate legal aspect of the kinds of e-commerce related transactions and to find out whether the major problems arising from the use of electronics for trading transactions can be solved by the laws abiding in Indonesia. E-commerce transaction relies much on electronic instruments such as computer and telephone because the activities carried out by the parties involved in e-commerce do not need direct communication or meeting each other face to face; instead, they do their activities via e- mail on the internet. Transaction through e-commerce has become people’s common daily activity around the globe without having to know where the parties are and it can be executed without time constraints. E-commerce in trade sector is very attractive for business communities as the activities may be carried out very easily, fast, time and cost saving, and at any time; such conveniences are made possible because the contract or agreement between the parties is generally a standard contract to be mutually agreed. Similarly, all data required for the contract and the evidences for both the agreement and contract between the parties including the signing by the parties (called digital signature) are sent via e- mail. In principle, all contracts concerning with e-commerce are not different from a conventional contract, so, even though Indonesia has not issued a special act on electronic trading transaction, other acts such as the Civil Code – particularly the section that concerns with contract and Acts on Telecommunication, can be interpreted as references for e-commerce operators. Consequently, business sector should never find any obstacles to do e-commerce transactions.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Transaksi Perdagangan,e-commerce transaction, legal aspects of trade, law in Indonesia