Laporkan Masalah

Praktik Musyarakah pada Unit simpan pinjam Syariah unit usaha otonom Koperasi serba usaha Sinar Mentari di Karanganyar-Jawa Tengah

RIANTO, Agus, Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan : a. untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian Musyarakah di Unit Simpan Pinjam (USP) Syariah Unit Usaha Otonom (UUO) Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Mentari, Karanganyar; b. untuk mengetahui alasan atau motivasi masyarakat yang menjadi nasabah Musyarakah/Syirkah di Unit Simpan Pinjam (USP) Syariah Unit Usaha Otonom (UUO) Koperasi Serba Usaha Sinar Mentari itu; c. untuk mengetahui cara atau upaya penyelesaian masalah, kalau terjadi sengketa dalam perjanjian Musyarakah/Syirkah antara pihak koperasi dengan nasabahnasabahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis/empiris. Mengenai jenis datanya adalah data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data dengan memakai teknik wawancara; memakai kuisioner untuk para nasabah dan memakai studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Pejanjian Musyarakah antara pihak koperasi dengan para nasabah dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis yang didalamnya sudah diatur tentang hak dan kewajiban koperasi serta hak dan kewajiban para nasabah; ketentuan tentang barang jaminan; besarnya bagi hasil untuk pihak koperasi dan pihak nasabah dan sebagaimya. b. Masyarakat banyak yang tertarik menjadi nasabah Unit Simpan Pinjam (USP) Syariah Koperasi Sinar Mentari itu dikarenakan prosedurnya, menurut anggapan nasabah, lebih luwes dan tidak berbelitbelit; transaksi memakai sistem Syariah Islam secara psikologis dirasa lebih menenteramkan; meminjam uang dengan sistim bagi hasil dirasa lebih cocok dibanding dengan memakai sistim bunga dan sebagainya. c. Bila ada masalah/kendala, maka pihak koperasi pertama sekali akan melakukan penyelesaian seca ra musyawarah dan kekeluargaan/perdamaian atau merencanakan akan memasang papan peringatan. Bila tidak berhasil, maka jalan hukum di pengadilan yang akan ditempuh. Disebabkan Pengadilan Agama belum mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa yang bersifat bisnis atau pinjam meminjam uang dan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) belum dibentuk di Karanganyar, maka untuk sementara ini dipilih penyelesaian secara hukum di pengadilan negeri, yakni di Pengadilan Negeri Karanganyar.

This research aims to : a. Find out how is the implementation of partnership agreement in Syariah Syariah-Loan Saving Unit of Autonomous Enterprise Unit in Sinar Mentari Multi Businesses Cooperation, Karanganyar; b. Find out society’s reason or motivations becoming customers of the Syariah Loan-Saving Unit of Autonomous Enterprise Unit in Sinar Mentari Multi Bussinesses Cooperation; c. Find out the ways or efforts taken to solve the problems, if there is any dispute in the partnership agreement between cooperation party and its customers. The research employ normative juridicial and sociological/empirical juridicial approach. The data used are primary and secondary data. Techniques of collecting data employe are interview; quistionnaire the costemer and library observation. Following are the results of the research : a. The partnership agreement between cooperartion party and its customers is conducted in the form of written one involving management of the rights and obligation of the cooperation as well as its customers; stipulation of guarantee object; the amount of profit sharing for the cooperation party as well as its customers and so on; b. Most of people are interested in becoming the customer of the Syariah Loan-Saving Unit of Autonomous Enterprise Unit in Sinar Mentari Multi Busnisess Cooperation because if its easy procedure, that according to the customers, it is more flexible and not complicated, transaction based on the Syariah Islam system is more comportable psychologically; borrowing money through profit sharing system is more appropriate than interest system or others; c. If there any problems/obstruction, firstly cooperation party will attempt to solve the problems in family atmosphere/peacefully or plan to adhere a warning board on the wall. When this is not successful, thus, is will use jurisdiction way. Since Religion Court still do not have an authority to solve some dispute regarding with business and loaning, and Indonesia Muamalah Arbitration Board is still not established in Karanganyar, the completion lawfully in regency court is preferred, i.e. in Regency Court of Karanganyar.

Kata Kunci : Hukum,Koperasi dan Syariah Islam,Musyarakah, Partnership, profit sharing system, cooperation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.