Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan Sirri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Jember
ANISAH, Inayatul, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian mengenai perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan sirri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Jember merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui status perkawinan sirri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan sirri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Jember. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpulan data studi dokumen. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perkawinan sirri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai keharusan pencatatan perkawinan. Penyelesaian perkawinan sirri ditempuh dengan 2 cara, yaitu dengan mengulang perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN), baik dilakukan dengan mengikuti kegiatan perkawinan massal maupun atas inisiatif pelaku perkawinan itu sendiri dan dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan sirri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dilakukan dengan pengajuan itsbat nikah oleh pelaku perkawinan sirri itu ke Pengadilan Agama, karena dengan istbat nikah, perkawinan sirri itu dinyatakan sah, dengan demikian anak dari perkawinan sirri itu mempunyai status dan tercatat sebagai anak sah. Perkawinan sirri yang pelakunya mengulang perkawinan di hadapan PPN tidak memberi perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan sirri itu karena perkawinan itu baru tercatat dan mempunyai kekuatan hukum sejak perkawinan di hadapan PPN itu dilangsungkan, sehingga anak dari perkawinan sirri itu tidak mempunyai status dan tercatat sebagai anak sah.
The research on the legal protection for the child of marriage performed according to Islamic law under act number 1 of 1974 in Jember Regency is a normative legal research, which aims to study the status of such marriage under act number 1 of 1974 and the legal protection for the child of such marriage under act number 1 of 1974 in Jember Regency. Data used in this research were secondary and primary data. The secondary data were obtained from library research conducted through a document study. The primary data were obtained from field research conducted through interview and questionnaire. The data were analysed qualitatively. The research results reveal that the status of marriage performed according to Islamic law under act number 1 of 1974 is not legitimate because it is not pursuant to section 2 article 2 of act number 1 of 1974 that concerns requirement of marriage certificate. The solution for such marriage is implemented in two ways, by repeating marriage under the supervision of an Official of Marriage Registar, both by following activity of mass marriage or because of the initiative of the husband and the wife of such marriage themselves and by submission of marriage legalization to the Court of Religious Affairs.The legal protection for the child of such marriage under act number 1 of 1974 is implemented by submission of marriage legalization to the Court of Religious Affairs, from which, the marriage becomes legitimate; thereby, the child of such marriage has a legitimate status and is registered as a legitimate child. The marriage performed according to Islamic law of which the husband and the wife repeat their marriage under the supervision of an Official of Marriage Registrar doesn’t give legal protection for the child of such marriage because their marriage is registered and has legal force only after the marriage is carried out under the supervision of an Official of Marriage Registrar, thereby, the child of such marriage does not have a legitimate status and isn’t registered as a legitimate child.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Kawin Siri,Perlindungan Anak,legal protection, child, marriage performed according to Islamic law