Alis status hukum Lembaga Pemerintah dan Departemen Bulog menjadi Peum Bulog
SURYANINGSIH, Luluk, Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian tentang Alih Status Hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog Menjadi Perum Bulog, bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab perubahan status hukum LPND Bulog Menjadi Perum Bulog, dan untuk mengetahui Perum Bulog dalam menjalankan fungsi publik dan komersial. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya hasil penelitian ini disajikan dengan cara deskriptif dan analisis, sehingga diharapkan akan diperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang Alih Status Hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen Bulog Menjadi Perum Bulog. Titik berat penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, sehingga data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka lebih diutamakan daripada data primer dari penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi pernyebab perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen Bulog Menjadi Perum Bulog yaitu perubahan kebijakan pangan pemerintah dan perubahan mandat Bulog yang hanya diperbolehkan menangani komoditas beras; berlakunya berbagai Undangundang baru khususnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah; adanya tuntutan reformasi masyarakat terhadap Bulog; dan perubahan ekonomi global khususnya WTO serta pengaruh IMF. Peran Perum Bulog di bidang publik adalah sebagai stabilisator harga beras dan menyalurkan beras kepada kelompok tertentu, sedangkan peran di bidang komersial adalah saat ini Perum Bulog sedang merintis usaha dengan fokus industri di bidang beras sebagai core business.
The objectives of this research about legal status of Bulog from Non Department Government Institution to Public Corporation is to know the reason of the change of Bulog status from Non Department Government Institution to Public Corporation and to know that Bulog Public Corporation run public commercial function. The research adopted a juridical normative approach, the data were analyzed in an analitical descriptive method in order to obtain a comprehensive and systematic description of legal status of Bulog from Non Department Government Institution to Public Corporation. The focus of research is library research to obtain secondary data from library are more useful than primary data from field research. The research shows that the reason of cha nge of legal status of Bulog from Non Department Government Institution to Public Corporation are the change of food policy and Bulog mandate can handle only rice comodity; the enforcement of Act Number 5 of 1999 about concerning prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and Act Number 22 of 1999 about concerning Local Government; the society want reformation in Bulog and the change of global economic specially World Trade Organization and International Monetary Fund influence. The role of Bulog Public Corporation in public field are as rice price stabilisator and to distribute rice to certain society while the role in commercial field is pioneering business with industry focus in logistic as core business.
Kata Kunci : Status Hukum,Alih Status,Lembaga Pemerintah, Legal Status, Non Department Government Institution, Public Corporation