KEPASTIAN HUKUM DAN PELINDUNGAN HUKUM PASIEN METODE MELAHIRKAN DALAM AIR (WATER BIRTH): STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 312/PDT.G./2014/PN.JKT SEL
Desyla Putri Aldevando, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Metode water birth kini menjadi salah satu pilihan persalinan yang diminati oleh ibu hamil. Meskipun Pasal 173 dan 279 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperbolehkan adopsi teknologi kesehatan selama sesuai dengan prosedur operasional, namun pernyataan Organisasi Profesi (KOGI, POGI, dan HKFMI) yang tidak merekomendasikan metode ini dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam Putusan No. 312/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel yang menyatakan metode tersebut bertentangan dengan praktik kedokteran dan termasuk perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pelaksanaan metode water birth di Indonesia serta bentuk pelindungan hukum bagi pasien yang menggunakannya dengan mengkaji Studi Kasus Putusan Nomor 312/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif dan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian memiliki dua kesimpulan, yaitu pertama, belum terdapat kepastian hukum metode water birth karena belum diatur secara tegas, namun dapat diterapkan di Indonesia selama pelaksanaannya menerapkan pemenuhan prinsip pengadopsian hukum kesehatan melalui konsep evidence-based medicine, good medical practice, dan best practice/common sense serta memenuhi prinsip lege artis yang meliputi Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan pemenuhan Ketentuan Etika Kedokteran dengan merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yang telah membuka ruang terhadap adopsi teknologi kesehatan. Kedua, pelindungan hukum bagi pasien pengguna metode water birth diwujudkan melalui bentuk khusus informed consent sebelum pelaksanaan tindakan, pemberian hak aduan kepada Pasien atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi yang berwujud surat rekomendasi sebagai bagian pembuktian unsur kelalaian, dan rekomendasi regulasi melalui pemberian pedoman tenaga medis dengan mengadopsi metode water birth sesuai standar yang telah berlaku di Indonesia.
Method water birth has become an increasingly popular delivery method among pregnant women. Although Article 173 and 279 (d) of the Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan allows the adoption of health technologies as long as they comply with operational procedures, professional medical organizations (KOGI, POGI, and HKFMI) givin a statements that do not recommend this method were taken into consideration by the judge in Decision No. 312/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel, which declared method water birth to be inconsistent with medical practice and classified it as an unlawful act.
This study aims to analyze the legal certainty of implementing method water birth in Indonesia and the legal protection available for patients who choose this method using a case study of Decision No. 312/Pdt.G/2014/PN JKT Sel. The research employs a normative juridical method with a descriptive approach and qualitative data analysis.
This study yields two main conclusions. First, there is currently no legal certainty regarding the water birth method due to the absence of explicit regulation. However, it may be implemented in Indonesia if it adheres to health law adoption principles, including evidence-based medicine, good medical practice, best practice/common sense, and complies with lege artis principles encompassing Professional Standards, Professional Service Standards, Standard Operating Procedures, and Medical Ethics. These are supported by Law No. 17 of 2023, which opens the possibility for adopting health technology. Second, Second, legal protection for patients using the water birth method is realized through a specific form of informed consent, the right to file complaints through the Professional Disciplinary Board for damages caused by medical or health personnel negligence, and regulatory recommendations for establishing medical guidelines that align water birth practices with existing standards in Indonesia.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelindungan Hukum Pasien, Metode Water birth