Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan di Bidang Impor dengan Model Restorative Justice
Amalia Sayyidatur Rohmah, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tantangan penghentian penyidikan tindak pidana penyelundupan di bidang impor di Indonesia serta mengetahui arah pengaturan yang ideal dalam penerapan restorative justice pada tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan terdiri atas data primer (melalui wawancara dengan responden dan narasumber) serta data sekunder (diperoleh dari studi dokumen, jurnal dan buku-buku terkait). Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk merumuskan hubungan sebab-akibat dan menarik kesimpulan hukum yang menjawab rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat dua kesimpulan yang didapat oleh Penulis. Pertama, mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana penyelundupan di bidang impor melalui penerapan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan instrumen strategis dalam optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi penegakan hukum. Akan tetapi, tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai substansi dan prosedur pelaksanaannya menghambat tercapainya tujuan penegakan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Kedua, langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah pembentukan kerangka hukum yang menyeluruh dengan memperhatikan aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum untuk mendukung penerapan mekanisme tersebut secara efektif dan akuntabel.
This legal research aims to determine the challenges of termination of investigation on import smuggling crimes in Indonesia and to determine the ideal regulatory framework related on application of restorative justice in import smuggling crimes.
To analyze this research, the normative-empirical research method with descriptive is employed. The data utilized consist of primary data (interviews with respondents and informant) and secondary data (derived from the document, journals and related books). The data were analyzed using a qualitative method to formulate causal relationships and conclusions that effectively address the research questions.
Based on the results of research, there are two conclusions. First, the termination of investigation in import smuggling through administrative sanctions in the Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 1995 on Customs as amended by Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2006 on Amendments to Law Number 10 of 1995 on Customs constitutes a strategic instrument for optimizing state revenue and enhancing the efficiency of law enforcement processes. However, the absence of comprehensive regulation in both substantive and procedural has hindered the attainment of the objectives of law enforcement, which include legal certainty, justice, and utility. Second, action that can be taken is the formulation of an integrated legal framework that encompasses the elements of legal substance, legal structure, and legal culture to ensure the effective and accountable of the mechanism.
Kata Kunci : Hukum Pidana Ekonomi, Kepabeanan, Penyelundupan, Penghentian Penyidikan, Restorative Justice.