Penyidikan Tindak Pidana yang Menggunakan Senjata Tajam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Rizka Nur Cahyani, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terkait tindak pidana yang menggunakan senjata tajam mengalami beberapa permasalahan diantaranya tidak adanya kepastian hukum dalam menentukan penerapan pasal yang dipergunakan untuk menindak suatu perkara yang berkaitan dengan penggunaan senjata tajam. Tujuan penulisan hukum ini ialah untuk mengetahui proses penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, serta untuk mengetahui acuan yang digunakan pihak penyidik untuk menentukan penerapan pasal terkait tindak pidana yang menggunakan senjata tajam di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif empiris dengan mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif di masyarakat. Penulisan hukum ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan fenomena tindak pidana yang menggunakan senjata tajam yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terkait permasalahan senjata tajam tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang menggunakan senjata tajam dan dalam menentukan penerapan pasalnya ialah berpatokan pada motif dan modus operandi yang ada pada setiap kasus tindak pidana yang menggunakan senjata tajam. Kemudian pihak penyidik menilai unsur mana yang telah memenuhi untuk menetapkan penerapan pasalnya serta menggolongkannya pada delik-delik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggunaan senjata tajam dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, para aparat penegak hukum saling berkoordinasi serta mengutamakan konsep keadilan dalam menangani kasus tindak pidana yang menggunakan senjata tajam.
The investigation process carried out by investigators of the Directorate of General Criminal Investigation of the Yogyakarta Regional Police in cases involving criminal acts with edge weapons faces several challenges. These include the lack of legal certainty in determining which legal provisions should be applied to such cases. The purpose of writing this study is to find out that the criminal investigation process conducted by investigators of the Directorate of General Criminal Investigation of the Yogyakarta Regional Police, as well as to identify the references used by investigators in determining the applicable legal provisions for criminal acts involving edge weapons in the Yogyakarta Special Regions.
The type of research used in writing this study is empirical normative research by examining the implementation of normative legal provisions in society. The writing of this study is descriptive in nature, as it outlines the phenomenon of criminal acts involving edge weapons in the Yogyakarta Special Region and the investigation process carried out by investigators of the Directorate of General Criminal Investigation of The Yogyakarta Regional Police in relation to issues concerning the use of edge weapons.
The results of the study show that investigators from Directorate of General Criminal Investigation of the Yogyakarta Regional Police base their investigation of criminal acts involving edge weapons, and the determination of applicable legal provisions, on the motive and modus operandi of each case. Investigators assess which legal elements are fulfilled in order to determine the appropriate articles to apply, and classify the offense under relevant provisions of the Indonesian Criminal Code concerning the use of edge weapons, as well as Emergency Law Number 12 of 1951, In addition, law enforcement officers coordinate with one another and prioritize the concept of justice in handling case.
Kata Kunci : Penyidikan, Senjata Tajam, Keadilan, Perkara Pidana