Laporkan Masalah

Pemetaan arahan penggunaan lahan daerah aliran sungai SAmin di kabupaten Karanganyar dan kabupaten Sukohajo propinsi Jawa Tengah

Tavip Hardaya, Drs. Mas Sukoco, M.Sc.; Drs. Sukwardjono, M.S.

1992 | Skripsi | S1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH

Daerah Aliran Sungai Samin secara administratif terletak di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah. Sungai utama Daerah Aliran Sungai Samin adalah Sungai Samin yang mengalir mulai dari sebelah selatan Gunungapi Lawu dan bermuara di Sungai Bengawan Solo +5 km sebelah selatan Kota Surakarta. Kerusakan lahan yang terjadi di Daerah Aliran Sungai Samin tersebut diperkirakan akan berlangsung sedemikian rupa bila tidak diambil tindakan rehabilitasi menyeluruh secepatnya. Oleh sebab itu sudah dirasa perlu adanya arahan penggunaan lahan sebagai upaya untuk penataan suatu wilayah dengan fungsi lindung, penyangga, budi daya tanaman tahunan, dan budi daya tanaman semusim atau pemukiman yang terbentuk dalam suatu kawasan. Oleh karena itu penelitian ini mempunyai tujuan untuk menetapkan suatu kawasan arahan penggunaan lahan dengan pola Rehabilitasi Lahan Dan Konservasi Tanah ke dalam peta guna mengetahui letak serta luas dan persebaran masing-masing kawasan di Daerah Aliran Sungai Samin. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah analisis peta dengan cara tumpang-susun dan skoring. Tiga variabel yang digunakan dalam penentuan kawasan tersebut adalah tingkat kemiringan lahan, kepekaan tanah terhadap erosi dan tingkat curah hujan harian rata-rata, yang masing-masing variabel tersebut akan dibuat petanya serta diberikan skor. Dengan teknik tumpang susun dan mengetahui total skor dari tiap-tiap wilayah akan diketahui fungsi dari kawasan tersebut. Dari analisis peta tersebut Daerah Aliran Sungai Samin ditetapkan menjadi empat kawasan yaitu kawasan lindung yang hanya terdapat di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Matesih, kawasan penyangga terdapat di Kecamamatan mangu, Matesih, Jatiyoso, Jumantono dan Karanganyar, Tawang- sedang kawasan budidaya tanaman tahunan terdapat di Kecamatan Tawangmangu, Jatiyoso, Matesih, Jumantono dan Jumapolo dan kawasan budidaya tanaman semusim atau pemukiman yang tersebar di setiap kecamatan. Daerah Aliran Sungai Samin sesuai dengan peta arahan penggunaan lahan yang dihitung dengan metode grid mempunyai kawasan lindung seluas 735 ha, kawasan penyangga 7.899,25 ha, kawasan budi daya tanaman tahunan 2.975 ha dan kawasan budi daya tanaman semusim atau pemukiman seluas 15.325,75 ha. Dengan disajikannya arahan penggunaan lahan ke bentuk peta akan lebih mudah dan segera kita ketahui dan persebaran tiap-tiap kawasan yang ada pada daerah tersebut.

-

Kata Kunci : Penggunaan peta lahan di Jawa Tengah;Penggunaan lahan

  1. S1-1992-2647-Abstract.pdf  
  2. S1-1992-2647-Blibliography.pdf  
  3. S1-1992-2647-TableofContent.pdf  
  4. S1-1992-2647-Title.pdf