Analisa Kriminologis terhadap Penggunaan Cryptocurrency sebagai Fenomena dalam Model Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia
Ida Ayu Kadek Prabayanti, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini membahas mengenai perkembangan fenomena penggunaan cryptocurrency sebagai model tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia dan sekaligus mengkajinya dalam perspektif kriminologis serta selanjutnya membahas terkait kedudukan hasil analisa kriminologis terhadap fenomena tersebut dalam upaya penanggulangan tindak pidana a quo di Indonesia.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggabungkan data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitiatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena cryptocurrency yang disimpangi untuk tindak pidana pendanaan terorisme dapat dijelaskan melalui analisa kriminologis yang dalam hal ini dilandaskan oleh teori disorganisasi sosial, asosiasi diferensial, dan teori konflik budaya. Hasil analisa kriminologis yang kemudian diintegrasikan dengan data investigas forensik digital, dapat menjadi instrumen pendukung bagi aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana a quo.
This legal research discusses about the emerging phenomenon of the use of cryptocurrency as a model for the criminal act of terrorism financing in Indonesia. In further examines the issue from a criminological perspective and subsequently analyses the position of criminological analysis results in the efforts to counter the delictum a quo in Indonesia.
This legal research adopts a normative-empirical approach, combining primary data obtained through interviews and secondary data comprising primary, secondary, and tertiary legal materials collected through literature study. These data are then analysed using qualitative methods.
The research findings showed that the phenomenon of cryptocurrency misuse for terrorism financing can be explained through criminological analysis, particularly by employing the theories of social disorganization, differential association, and cultural conflict. The results of criminological analysis, when integrated with digital forensic investigative data, may serve as a supporting instrument for law enforcement authorities in their efforts to counter the delictum a quo.
Kata Kunci : Cryptocurrency, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kriminologi, Forensik Digital