Kekuatan Pembuktian Informed Consent sebagai Alat Bukti dalam Putusan Perdata: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815 K/Pdt/2021
Charizma Aisyah, Hasrul Halili, S.H., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini membahas mengenai penggunaan informed
consent sebagai alat bukti dalam sengketa perbuatan melawan hukum perkara
perdata pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815 K/Pdt/2021. Penelitian ini
bertujuan untuk: 1) mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kekuatan
pembuktian informed consent sebagai alat bukti di peradilan perdata; 2)
mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1815 K/Pdt/2021.
Penelitian ini merupakan penelitian berjenis yuridis-normatif
dan bersifat deskriptif yang didukung dengan wawancara narasumber. Jenis data
yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan
kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen informed
consent adalah akta di bawah tangan yang berkekuatan pembuktian sempurna
sepanjang tidak dipungkiri sebab dokter dalam hal ini berkedudukan sebagai para
pihak yang mengikatkan diri, bukan sebagai pejabat berwenang. Informed
consent sebagai alat bukti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815
K/Pdt/2021 dipertimbangkan judex juris informed consent secara
substantif yang menunjukkan bahwa bentuk serta cara pemberian informed
consent sebagai alat bukti berpengaruh terhadap putusan peradilan perdata
di tingkat kasasi.
Kata Kunci: Informed Consent, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Alat Bukti.
This
legal writing examines the evidentiary role of informed consent within the
framework of a civil tort claim, as reflected in Supreme Court Decision No.
1815 K/Pdt/2021. This research aims to: (1) identify and analyze the legal
status and probative strength of informed consent as documentary evidence in
civil litigation; and (2) scrutinize the judicial reasoning underlying the
Supreme Court Decision No. 1815 K/Pdt/2021.
This study employs a normative-juridical
method with a descriptive approach, this research is further enriched by
interviews with legal practitioners and scholars. The data utilized are
predominantly secondary in nature, consisting of primary and secondary legal
materials. These were obtained through literature review and analyzed using
qualitative methods.
The findings reveal that the informed
consent document qualifies as a private instrument (akta di bawah tangan)
which, in accordance with civil procedure, possesses full evidentiary force
unless expressly denied by the party against whom it is invoked. This is due to
the fact that the doctor in this context functions as a party to the legal
relationship rather than an authorized public official to execute authentic
deeds. In Supreme Court Decision No. 1815 K/Pdt/2021, the judex juris evaluated
informed consent not merely in its formal aspect, but from a substantive
evidentiary standpoint. This affirms that the form and manner in which informed
consent is obtained and documented can materially affect the outcome of civil
proceedings at the level of cassation.
Keywords: Informed Consent, Medical Treatment Consent, Evidence.
Kata Kunci : Kata Kunci: Informed Consent, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Alat Bukti.