Laporkan Masalah

Kekuatan Pembuktian Informed Consent sebagai Alat Bukti dalam Putusan Perdata: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815 K/Pdt/2021

Charizma Aisyah, Hasrul Halili, S.H., M.A.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini membahas mengenai penggunaan informed consent sebagai alat bukti dalam sengketa perbuatan melawan hukum perkara perdata pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815 K/Pdt/2021. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian informed consent sebagai alat bukti di peradilan perdata; 2) mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815 K/Pdt/2021.

Penelitian ini merupakan penelitian berjenis yuridis-normatif dan bersifat deskriptif yang didukung dengan wawancara narasumber. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen informed consent adalah akta di bawah tangan yang berkekuatan pembuktian sempurna sepanjang tidak dipungkiri sebab dokter dalam hal ini berkedudukan sebagai para pihak yang mengikatkan diri, bukan sebagai pejabat berwenang. Informed consent sebagai alat bukti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815 K/Pdt/2021 dipertimbangkan judex juris informed consent secara substantif yang menunjukkan bahwa bentuk serta cara pemberian informed consent sebagai alat bukti berpengaruh terhadap putusan peradilan perdata di tingkat kasasi.

 

Kata Kunci:   Informed Consent, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Alat Bukti.

This legal writing examines the evidentiary role of informed consent within the framework of a civil tort claim, as reflected in Supreme Court Decision No. 1815 K/Pdt/2021. This research aims to: (1) identify and analyze the legal status and probative strength of informed consent as documentary evidence in civil litigation; and (2) scrutinize the judicial reasoning underlying the Supreme Court Decision No. 1815 K/Pdt/2021.

This study employs a normative-juridical method with a descriptive approach, this research is further enriched by interviews with legal practitioners and scholars. The data utilized are predominantly secondary in nature, consisting of primary and secondary legal materials. These were obtained through literature review and analyzed using qualitative methods.

The findings reveal that the informed consent document qualifies as a private instrument (akta di bawah tangan) which, in accordance with civil procedure, possesses full evidentiary force unless expressly denied by the party against whom it is invoked. This is due to the fact that the doctor in this context functions as a party to the legal relationship rather than an authorized public official to execute authentic deeds. In Supreme Court Decision No. 1815 K/Pdt/2021, the judex juris evaluated informed consent not merely in its formal aspect, but from a substantive evidentiary standpoint. This affirms that the form and manner in which informed consent is obtained and documented can materially affect the outcome of civil proceedings at the level of cassation.

 

Keywords: Informed Consent, Medical Treatment Consent, Evidence.

Kata Kunci : Kata Kunci: Informed Consent, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Alat Bukti.

  1. S1-2025-473003-abstract.pdf  
  2. S1-2025-473003-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-473003-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-473003-title.pdf