Peran dan Tantangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan Unit Karbon Serta Implementasi Perdagangan Karbon Pasca Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2023
Fitria Puspita Rachmandita, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui peran OJK dalam pelaksanaan perdagangan karbon melalui bursa karbon akibat adanya POJK No. 14 Tahun 2023. Tidak hanya itu, penelitian ini juga berujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pelaksanaan perdagangan karbon melalui bursa karbon berdasarkan POJK No. 14 Tahun 2023.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dalam memperoleh data kemudian mengimplementasikan hukum normatif (undang-undang) terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi pada masyarakat. Seluruh data yang telah ada dikumpulkan untuk selanjutnya di analisis dengan metode analisis deskriptif.
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, adanya penyebutan “unit karbon merupakan sebuah efek” dalam Pasal 23 ayat (2) UU P2SK maka OJK diberi amanah untuk mengatur pelaksanaan perdagangan karbon sehingga terbitlah POJK No. 14 Tahun yang membuka adanya kewenangan baru bagi OJK untuk melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 POJK No.14 Tahun 2023. Kemudian contoh pelaksanaan perdagangan karbon dapat dilihat dari Pertamina NRE menghasilkan volume kredit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai sekitar 864 ribu tCO2e dan saat perdagangan Perdana di IDX Carbon, volume yang terjual mencapai sekitar 460 ribu tCO2e dan hingga Juli 2024 realisasi volume penjualan meningkat hingga mencapai sekitar 565 ribu tCO2e. Namun dalam pelaksanaan tersebut berbeda dengan pembeli yang justru mengalami permasalahan yaitu adanya struktur voluntary market, standar sertifikasi karbon kredit di Indonesia dan Implikasi pada kebutuhan konsumen yang mengakibatkan banyak perusahaan lebih memilih untuk menggunakan karbon kredit yang telah berstandart global seperti Veraa atau Gold Standard. Dengan kemampuan yang dimiliki Indonesia dalam menghasilkan karbon yang cukup melimpah, seperti yang telah dilakukan Pertamina NRE dalam berbagai proyeknya namun berbanding terbalik dengan keinginan kostumer Pertamina One Solution yang lebih memilih untuk membeli karbon kredit yang telah berstandart global maka perlu untuk pihak dari luar untuk dapat membeli dan bertransaksi dengan Indonesia pada pelaksanaan perdagangan karbon melalui bursa karbon sehingga perlu untuk adanya kebijakan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon International.
This research aims to determine the role of OJK in implementing carbon trading through the carbon exchange due to POJK No. 14 of 2023. Not only that, this research also aims to determine and analyze the implementation of carbon trading through the carbon exchange based on POJK No. 14 of 2023.
This research uses normative research methods, namely research carried out using literature study to obtain data and then implement normative laws (laws) regarding legal events that occur in society. All existing data is collected for further analysis using descriptive analysis methods.
Based on the research and analysis carried out by the author, the mention of "a carbon unit is an effect" in Article 23 paragraph (2) of the P2SK Law means that the OJK was given the mandate to regulate the implementation of carbon trading so that POJK No. 14 Years which opens up new authority for the OJK to regulate, permit, supervise and develop carbon trading through the carbon exchange as regulated in the provisions of Article 2 POJK No. 14 of 2023. Then an example of implementing carbon trading can be seen from Pertamina NRE producing a volume of carbon credits which can be traded reached around 864 thousand tCO2e and during the initial trading on IDX Carbon, the volume sold reached around 460 thousand tCO2e and until July 2024 the realized sales volume increased to reach around 565 thousand tCO2e. However, this implementation is different from buyers who actually experience problems, namely the existence of a voluntary market structure, carbon credit certification standards in Indonesia and the implications for consumer needs which result in many companies preferring to use carbon credits that have global standards such as Veraa or Gold Standard. With Indonesia's ability to produce quite abundant carbon, as Pertamina NRE has done in its various projects, but this is inversely proportional to the desires of Pertamina One Solution customers who prefer to buy carbon credits that have global standards, it is necessary for external parties to be able to buy and transacting with Indonesia in the implementation of carbon trading through the carbon exchange so that there is a need for further policies regarding international carbon trading.
Kata Kunci : Perdagangan Karbon, Bursa Karbon, OJK dan IDX Carbon