Pelaksanaan Pengembalian Berkas Perkara berdasarkan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Indri Andini, Sri Wiyanti Eddyono, S.H.LL.M.(HR).Ph.D
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terkait pelaksanaan pengembalian berkas perkara berdasarkan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan terhadap ketentuan Buku Pedoman 24 tersebut pada masa mendatang untuk memperkuat adanya kerjasama antara Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif-empiris yang menitikberatkan pada implementasi pengaturan hukum mengenai
limitasi pengembalian berkas perkara dalam penanganan perkara pidana umum dikaitkan
dengan asas hukum pidana khususnya pada asas contante justitie.
Penelitian ini memiliki dua Kesimpulan.
Pertama, pada pelaksanaan pengembalian berkas perkara berdasarkan Pedoman
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditemukan perkara yang mengalami Pengembalian
Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) secara berulang di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kedua, terhadap
pelaksanaan ketentuan Buku Pedoman 24 di masa mendatang dapat dilakukan dengan
optimalisasi pemanfaatan Mahkumjakpol sebagai wadah sosialisasi berbagai produk
hukum antar Aparat Penegak Hukum (APH); Dilakukannya perubahan model limitasi
prapenuntutan dari Buku Pedoman 24 yang semula bersifat peraturan internal
Kejaksaan menjadi Undang-Undang ke dalam RKUHAP; dan Penambahan muatan
ketentuan standardisasi yang jelas terkait pemenuhan berkas perkara oleh
penyidik.
This study aims to analyze the implementation of the return of case files based on Guideline Number 24 of 2021 concerning the Handling of General Criminal Cases in the Special Region of Yogyakarta. In addition, this study also aims to find out how to implement the provisions of Guidebook 24 in the future to strengthen cooperation between the Indonesian National Police and The Supreme Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia.
This research is a normative-empirical
legal research that focuses on the implementation of legal regulations
regarding the limitation of the return of case files in handling general
criminal cases associated with the principle of criminal law, especially on the
principle of contante justitie.
This study has two conclusions. First, in
the implementation of the return of case files based on Guideline Number 24 of
2021 concerning the Handling of General Criminal Cases in the Special Region of
Yogyakarta, there are still cases that have experienced repeated Return of Case
Files to be Completed (P-19) in the jurisdiction of the Sleman District
Attorney's Office and the Yogyakarta District Attorney's Office. Second, the
implementation of the provisions of Guidebook 24 in the future can be carried out
by optimizing the use of Mahkumjakpol as a forum for socialization of various
legal products between Law Enforcement Officers (APH); The change in the
pre-prosecution limitation model from Guidebook 24 which was originally an
internal regulation of The Supreme Prosecutor’s Office of the Republic of
Indonesia to a law into the RKUHAP; and The addition of clear standardization
provisions related to the fulfillment of case files by investigators.
Kata Kunci : Pelaksanaan Hukum Pidana, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, Pengembalian Berkas Perkara, Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Hak Asasi Tersangka / Implementation of Criminal Law, Attorney General's Guidelines Number 24 of 2021, Return of Case Fi