Laporkan Masalah

Pelaksanaan Pengembalian Berkas Perkara berdasarkan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Indri Andini, Sri Wiyanti Eddyono, S.H.LL.M.(HR).Ph.D

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terkait pelaksanaan pengembalian berkas perkara berdasarkan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan terhadap ketentuan Buku Pedoman 24 tersebut pada masa mendatang untuk memperkuat adanya kerjasama antara Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang menitikberatkan pada implementasi pengaturan hukum mengenai limitasi pengembalian berkas perkara dalam penanganan perkara pidana umum dikaitkan dengan asas hukum pidana khususnya pada asas contante justitie.


Penelitian ini memiliki dua Kesimpulan. Pertama, pada pelaksanaan pengembalian berkas perkara berdasarkan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditemukan perkara yang mengalami Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) secara berulang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kedua, terhadap pelaksanaan ketentuan Buku Pedoman 24 di masa mendatang dapat dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan Mahkumjakpol sebagai wadah sosialisasi berbagai produk hukum antar Aparat Penegak Hukum (APH); Dilakukannya perubahan model limitasi prapenuntutan dari Buku Pedoman 24 yang semula bersifat peraturan internal Kejaksaan menjadi Undang-Undang ke dalam RKUHAP; dan Penambahan muatan ketentuan standardisasi yang jelas terkait pemenuhan berkas perkara oleh penyidik.

This study aims to analyze the implementation of the return of case files based on Guideline Number 24 of 2021 concerning the Handling of General Criminal Cases in the Special Region of Yogyakarta. In addition, this study also aims to find out how to implement the provisions of Guidebook 24 in the future to strengthen cooperation between the Indonesian National Police and The Supreme Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia.


This research is a normative-empirical legal research that focuses on the implementation of legal regulations regarding the limitation of the return of case files in handling general criminal cases associated with the principle of criminal law, especially on the principle of contante justitie.


This study has two conclusions. First, in the implementation of the return of case files based on Guideline Number 24 of 2021 concerning the Handling of General Criminal Cases in the Special Region of Yogyakarta, there are still cases that have experienced repeated Return of Case Files to be Completed (P-19) in the jurisdiction of the Sleman District Attorney's Office and the Yogyakarta District Attorney's Office. Second, the implementation of the provisions of Guidebook 24 in the future can be carried out by optimizing the use of Mahkumjakpol as a forum for socialization of various legal products between Law Enforcement Officers (APH); The change in the pre-prosecution limitation model from Guidebook 24 which was originally an internal regulation of The Supreme Prosecutor’s Office of the Republic of Indonesia to a law into the RKUHAP; and The addition of clear standardization provisions related to the fulfillment of case files by investigators.

Kata Kunci : Pelaksanaan Hukum Pidana, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, Pengembalian Berkas Perkara, Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Hak Asasi Tersangka / Implementation of Criminal Law, Attorney General's Guidelines Number 24 of 2021, Return of Case Fi

  1. S1-2025-477086-abstract.pdf  
  2. S1-2025-477086-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-477086-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-477086-title.pdf