Laporkan Masalah

Analisis Hukum Terhadap Pelaporan Pengelolaan Keuangan Haji di Indonesia

Meta Syarah, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan haji oleh BPKH dan Kemenag, meskipun telah diatur dalam UU No. 34 Th. 2014 dan UU No. 8 Th. 2019, dan mengkaji dampaknya terhadap akuntabilitas pengelolaan dana haji, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan haji yang didasarkan pada analisis peraturan perundang-undangan yang ada, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana haji serta memperkuat koordinasi antara BPKH dan Kemenag untuk mencapai posisi yang setara dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung dengan pandangan-pandangan narasumber yang relevan dalam diskusi kelompok terarah. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk mengevaluasi kesesuaian mekanisme pelaporan dengan norma hukum yang berlaku serta untuk merumuskan rekomendasi perbaikan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme peran antara BPKH dan Kemenag telah menciptakan hambatan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan haji yang akuntabel Ketidakharmonisan antara UU No. 34 Th. 2014 dan UU No. 8 Th. 2019 menyebabkan ketidakjelasan batas kewenangan, khususnya dalam hal pelaporan penggunaan dana haji, sehingga BPKH tidak memiliki akses memadai terhadap laporan penggunaan dana yang ditransfer kepada Kemenag. Akibatnya, BPKH kesulitan memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut serta tidak dapat menyajikan laporan yang utuh dan menyeluruh kepada masyarakat. Situasi ini menjadi semakin kompleks oleh perbedaan tafsir antara BPK dan BPKP mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan. Kehadiran Badan Pengelola Haji turut menambah kompleksitas tata kelola, terutama bila regulasi yang mengatur peran ketiga institusi tidak diselaraskan. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi secara menyeluruh, terutama pada pasal-pasal yang menyangkut pelaporan dan pembagian kewenangan, serta penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan haji.


This study aims to analyze the causes of inefficiency and ineffectiveness in the reporting and accountability mechanisms of Hajj financial management by BPKH and the Ministry of Religious Affairs (Kemenag), despite the existence of regulatory provisions under Law No. 34 of 2014 and Law No. 8 of 2019. It further examines the impact of these issues on the accountability of Hajj fund management and identifies the necessary steps to improve the reporting and accountability mechanisms based on an analysis of the existing legal framework. The ultimate goal is to enhance accountability and transparency in the management of Hajj funds and to strengthen coordination between BPKH and Kemenag in order to achieve institutional parity in accordance with the principles of good governance.

This research employs a normative juridical method with a qualitative approach. Data were collected through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials, supported by insights gathered from selected sources during a focus group discussion. The analysis is conducted using a descriptive-qualitative approach to evaluate the alignment of the current reporting mechanism with applicable legal norms and to formulate recommendations for improvement.

The findings of this study indicate that the dual roles between BPKH and the Ministry of Religious Affairs (Kemenag) have created obstacles in ensuring accountable financial reporting and accountability in Hajj fund management. The lack of harmony between Law No. 34 of 2014 and Law No. 8 of 2019 has led to unclear boundaries of authority, particularly in reporting the use of Hajj funds. As a result, BPKH lacks sufficient access to reports on the use of funds transferred to Kemenag, making it difficult to ensure their effective and efficient utilization and to present a complete and comprehensive report to the public. The situation is becoming increasingly complex as a result of differing interpretations by BPK and BPKP concerning the party responsible for preparing the report. The establishment of the Hajj Organizing Agency (BP Haji) has added further complexity to governance, especially if the regulations governing the roles of the three institutions are not aligned. Therefore, comprehensive regulatory harmonization is needed, particularly in provisions related to reporting and the division of authority, alongside strengthening the principles of transparency, accountability, and efficiency in Hajj fund management.

Kata Kunci : pelaporan keuangan haji, dualisme kewenangan BPKH dan Kementerian Agama, harmonisasi regulasi pelaporan.

  1. S2-2025-495194-abstract.pdf  
  2. S2-2025-495194-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-495194-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-495194-title.pdf