PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Ngurah Ketut Widhi Aditya Pinatih, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang implikasi pengembalian kerugian negara dalam penghentian penyelidikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa serta mengkaji dan merumuskan syarat penghentian penyelidikan berdasarkan perspektif Nota Kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan atas berbagai bahan hukum serta melakukan wawancara dengan pihak yang terlibat dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan keuangan desa yakni Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan ahli tindak pidana korupsi. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif eksplanatoris.
Hasil penelitian menunjukan Pertama, implikasi pengembalian kerugian keuangan negara menghentikan penyelidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan desa oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, penghentian penyelidikan berlandaskan peraturan teknis kejaksaan yakni Nota Kesepahaman antara tiga lembaga, Surat penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa dan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan. Kedua, Pengembalian kerugian keuangan negara menghentikan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa sejatinya berlawanan dengan pasal 4 UU PTPK. Namun memandang pengembalian kerugian berdasarkan biaya penanganan perkara, penghentian penyelidikan memberikan keuntungan bagi negara sesuai tujuan pemberantasan. Pelaksanaan pengembalian kerugian negara perlu menggunakan parameter kerugian keuangan negara yang timbul tidak lebih besar dari biaya penanganan perkara dan parameter pelaku yakni pertama kalinya menjabat pada struktural pemerintahan, unsur kesalahan dibuktikan dengan tidak adanya niat untuk melakukan korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri, dan kesalahan bersifat administrasi.
The study examines the implications of recovering state financial losses in the termination of investigations into corruption cases involving village financial management. It also seek to explore and formulate the legal requirement for the termination of such investigation based on the perspective of the Memorandum of Understanding between the Ministry of Home Affairs, the Attorney General’s office, and the National Police, the Corruption Eradication Act, and the prevailing Criminal Procedure Law. The research uses normative-emperical legal research method by collecting data through literature reviewof various legal materials and conducting interviews with the Central Lombok District Attorney's Office and corruption experts. The data is analyzed qualitatively using a descriptive-explanatory approach.
The result showed, first, the recovery of the state financial losses has led to the termination of corruption investigations concerning village financial management by the Central Lombok District Attorney’s Office. The termination is based on technical prosecutorial regulation, including the tripartite MoU, case handling directives related to village financial management, and technical guidelines for handling corruption cases at the investigation stage, Second, although the recovery of state financial management is, in principle, inconsistent with Article 4 of the Corruption Act, considering the cost of legal proceedings, such termination may serve the state’s interests in terms of efficiency and resource allocation. The implementation of financial loss recovery should be guided by two parameters: the financial loss incurred by state must not exceed the cost of handling the case, and the perpetratot is a first time officeholder within a govemental structure, with errors proven to be administrative in nature, lacking intent to commit corruption for personal enrichment.
Kata Kunci : Pengembalian kerugian keuangan negara, Pengelolaan Keuangan Desa, Tindak Pidana Korupsi.