Potential of Arbitration as A Primary Carbon Trading Dispute Mechanism Against States: Lessons From German’s Emission Trading Scheme Litigations in Comparison to Koch Industries v. Canada Arbitration
Stephani Gabriella Wijayawati, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian Hukum ini bermaksud untuk menganalisis standar pemberian label arbitrase sebagai forum yang lebih adil dan lebih ahli dibandingkan dengan pengadilan dalam menangani Sengketa Perdagangan Karbon. Lebih lanjut, penelitian ini menganalisis dan menginvestigasi apakah dengan standar tersebut, pengadilan memang kurang ahli dan adil bila dibandingkan dengan arbitrase. Jika arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa memang lebih unggul dalam dua aspek tersebut, maka Penelitian Hukum ini bermaksud untuk melihat apakah sudah tepat jika arbitrase dijadikan sebagai penyelesaian sengketa utama untuk Sengketa Perdagangan Karbon di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang menggunakan metode penelusuran wacana. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, mengamati produk hukum, publikasi ilmiah, serta database kasus. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, dengan mengambil 2 kasus litigasi dari pasar karbon Jerman yang sudah sangat mapan dan 1 kasus arbitrase dari pasar karbon Kanada yang baru saja dibubarkan untuk dinilai secara kualitatif berdasarkan kriteria keadilan dan keahlian yang telah dikurasi.
Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa arbitrase dan litigasi harus dilihat di bawah standar keadilan prosedural untuk keadilan dan pengetahuan ahli industri untuk keahlian. Berdasarkan standar tersebut, arbitrase memang menunjukkan dirinya sebagai forum yang lebih adil dan lebih ahli daripada pengadilan untuk sengketa Perdagangan Karbon. Sehingga, Indonesia sebaiknya mengadopsi arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utama untuk Perdagangan Karbon.
This Legal Research intends to analyze the standard of labeling arbitration as a forum with more fairness and expertise compared to litigation in dealing with Carbon Trading Disputes. Further, it analyzes and investigates whether by such standards, courts are indeed lesser than arbitration in terms of fairness and expertise. If arbitration as a dispute resolution avenue is then indeed more superior when seen from these two aspects—this Legal Research intends to see whether it would be proper to have arbitration as the main dispute resolution mechanism for Carbon Trading Disputes in Indonesia.
This research is a normative juridical or normative legal research that uses a discourse tracing method. The data collection is done by library study, observing legal products, scholarly publication, as well as case databases. The research employs a qualitative analysis method, taking 2 litigation cases from the highly established German carbon market and 1 arbitration case from the recently disbanded Canadian carbon market to assess qualitatively against a curated criteria of fairness and expertise.
Conclusively, this Legal Research derives that arbitration and litigation should be seen under a standard of procedural fairness for fairness and an industry expert knowledge for expertise. Based on such standards, arbitration then have shown itself to be a forum with more fairness and expertise than courts for Carbon Trading disputes. Hence, Indonesia should indeed adopt arbitration as its primary dispute resolution mechanism for Carbon Trading.
Kata Kunci : Carbon Trading Disputes, Carbon Trading Litigation, Carbon Trading Arbitration.