IMPUNITAS HUKUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DARI ANCAMAN SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bayu Saputro, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Keistimewaan DIY berdasarkan UU 13/2012 telah memberikan pengaturan yang berbeda dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di DIY dibandingkan dengan daerah lainnya. Akibatnya, pengaturan yang berbeda tersebut menyebabkan adanya perbedaan kedudukan antara Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan Gubernur dan Wakil Gubernur pada otonomi daerah umum. Fenomena ini lantas menyebabkan timbulnya impunitas hukum bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memengaruhi keberlakuan ancaman sanksi terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada level Undang-Undang? (2) Bagaimana implikasi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap impunitas Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dari ancaman sanksi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, paham hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan: (1) ada berbagai macam jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur. Sanksi tersebut diatur dalam UU 23/2014 dan UU Pilkada. Seharusnya, seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia dapat dikenakan dengan sanksi tersebut. Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ternyata memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan dengan kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur pada otonomi daerah umum. Perbedaan kedudukan tersebut ternyata menyebabkan beberapa ancaman sanksi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa diterapkan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. (2) Keistimewaan DIY dengan mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berbeda dengan daerah lainnya menimbulkan impunitas hukum bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Gubernur dan Wakil Gubernur DIY impunitas terhadap ancaman sanksi yang berbenturan dengan pengaturan kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan UU 13/2012.
Kata Kunci : impunitas hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sanksi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.