Laporkan Masalah

Legalitas perkawinan pada suku bangsa Kaili Inde di Balumpewa Sulawesi Tengah

KISMARSILAH, Drs. Mulyadi, MS

2004 | Tesis | S2 Antropologi

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan pelaksanaan legalitas perkawinan baik melalui adat, agama, hukum maupun penggenapan adat (pobau). Selain itu, hak dan kewajiban suami isteri sebelum dan sesudah pobau serta arti “legal” dari suatu perkawinan pada suku bangsa Kaili Inde si Balumpewa Sulawesi Tengah. Dalam mencari data peneliti menggunakan metode kualitatif dengan observasi partisipasi dan wawancara mendalam. Dalam menentukan informan peneliti memakai teknik snowballing. Untuk itu, informan selanjutnya ditentukan oleh informasi dari informan sebelumnya atau informan awal. Bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia dan bahasa Kaili. Untuk kelancaran pencarian data maka peneliti menggunakan penterjemah dari bahasa Kaili ke bahasa Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa perkawinan dikatakan sah menurut masyarakat, tidaklah cukup melalui ketiga lembaga pengesah perkawinan. Arti “legal” dari masing-masing pengesah perkawinan ini dapat memperlihatkan perbedaan antara pengesah yang satu dengan lainnya. Perbedaan itu dilihat dari saksi, pengesah, bukti dan syaratnya, apabila seseorang sudah melangsungkan perkawinan, sehingga laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami- isteri yang sah. Pobau mengesahkan suatu perkawinan karena pihak lakilaki membayar lunas mas kawin dan pihak perempuan membalas pemberian lakilaki sebagai penghargaan dan penghormatan. Waktu upacara pobau ini dibarengi dengan penggenapan anak. Tetapi pihak gereja justru adat pertama (sesudah legalitas gereja dan hukum) yang dianggap mengesahkan perkawinan tersebut. Oleh karena itu posisi gereja dan perannya dalam perubahan adat perkawinan menentukan lembaga mana seseorang minta disahkan perkawinannya. Perlu disadari bahwa sebelum agama masuk ke Sulawesi Tengah pengesahan perkawinan hanya dilakukan oleh ketua adat dengan diperciki air di kepala kedua penganten laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, perubahan tata cara pengesahan perkawinan perlu diadaptasikan kepada masyarakat supaya tidak menyebabkan konflik. Dengan demikian dapat dikatakan perubahan adat yang disesuaikan dengan ajaran agama dapat tetap hidup walaupun didesak oleh adanya arus modernisasi dan globalisasi.

This study is purposed to examine marital legality proceeding stages, whether in custom, religion, legal, or custom completion (pobau). Beside, rights and obligation of couples before and after probau and meaning of “legal” of a wedding in Kaili Inde Tribe in Balumpewa, Central Sulawesi. In collecting data, researcher use qualitative method by participation observation and deep interview. In determining informan, researcher use snowballing technique. In that method, further informan is determined by information from previous informan or initial informan. Language that is used is Indonesian language and Kaili language. In order to make data collection smooth, then researcher use translator from Kaili language into Indonesian language. From the result in this study it can be concluded that a wedding can be valid according to community, it is not sufficient through the three marital legislator institution. “Legal” meaning from this marital legislator can indicate the differences between one legislator and the other one. The differences can be seen from wittnesses, legislator, the proof and terms, if someone have married, then male and female become legal couple. Pobau legalize a wedding because male side pay marital gift in settle and female side repay the gift from the male as appreciation and respect. Time of pobau ritual is accompanied with children completion. Even the church became first custom (after church and law legality) that is assumed legislate the wedding. Accordingly, church position and role in marital custome change is to determine which institution someone ask for his marital legality. It is necessary to aware that before religion enter to Central Celebes, marital legislation only performed by custom chief by water sprinkle in heads of the bride and bridegroom. So that, changing in marital legislation procedure need to be adapted to community so that in can not cause conflict. Then, it can be said that custom changing that is adapted with religion remain alive although it is exerted by modern and globalization stream.

Kata Kunci : Perkawinan,Legalitas,Suku Kaili Ende, Religion, Law and Pobau, Legality, Wedding


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.