Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan selama Program Reintegrasi Sosial di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta
Septian Adi Nugraha, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M. Si.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat dalam pembimbingan klien pemasyarakatan selama reintegrasi sosial di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta mengidentifikasi prospek kebijakan partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber (Pembimbing Kemasyarakatan, klien pemasyarakatan, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), Kepala Bapas Yogyakarta, akademisi, dan pejabat Ditjenpas), serta data sekunder yang bersumber dari kajian kepustakaan, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pokmas Lipas sebagai wadah partisipasi masyarakat telah berperan aktif melaksanaan pembimbingan melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan di bidang kemandirian, keagamaan, hukum maupun kemasyarakatan yang dilaksanakan di Griya Abhipraya Purbonegoro, pusat reintegrasi milik Bapas Yogyakarta. Pokmas Lipas telah melaksanakan pembimbingan terhadap 329 klien pemasyarakatan pada tahun 2024, namun pelaksanaannya belum optimal karena masih ditemukan beberapa kendala. Sejumlah kendala yang ditemui antara lain: jumlah Pokmas Lipas aktif belum memadai, anggaran pelatihan dari bapas dan Pokmas Lipas terbatas, serta belum adanya standar operasional Pokmas Lipas. Penelitian merekomendasikan: (1) optimalisasi pokmas lipas Bapas Yogyakarta dengan menambah Pokmas Lipas aktif, mencari pendanaan alternatif, hingga pelatihan yang berkesinambungan; (2) mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera menerbitkan peraturan turunan UU No. 22 Tahun 2022 yang dikonkretkan dengan penerbitan standar operasional Pokmas Lipas; (3) Masyarakat mengurangi stigma sosial terhadap mantan narapidana dengan melibatkan diri dalam Pokmas Lipas.
This study aims to analyze the role of community participation in the guidance process of correctional clients during social reintegration at the Class I Correctional Hall in Yogyakarta, based on Law Number 22 of 2022 on Corrections. Additionally, this research seeks to examine the future role of community participation in the social reintegration process of correctional clients. This study employs a normative-empirical research approach with a descriptive nature. The data used consists of primary data obtained through interviews with relevant informants and respondents, as well as secondary data sourced from literature reviews, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis is conducted qualitatively using a descriptive-analytical method. The research findings indicate that Pokmas Lipas, as a platform for community participation, has played an active role in guiding correctional clients through various programs, including vocational training, religious instruction, legal education, and social reintegration activities. These programs are conducted at Griya Abhipraya Purbonegoro, the reintegration center managed by the Yogyakarta Probation Office (Bapas Yogyakarta). In 2024, Pokmas Lipas provided support to 329 correctional clients. However, the implementation has not yet reached optimal levels due to several challenges. These include an insufficient number of active Pokmas Lipas groups, limited training budgets from both the Probation Office and the community groups, and the absence of a standardized operational framework for Pokmas Lipas. The study recommends: (1) optimizing the function of Pokmas Lipas at Bapas Yogyakarta by increasing the number of active groups, seeking alternative funding sources, and providing continuous training; (2) urging the Directorate General of Corrections and relevant authorities to issue implementing regulations for Law No. 22 of 2022, particularly in the form of standardized operational procedures for Pokmas Lipas; and (3) encouraging the public to reduce social stigma against former inmates by actively participating in Pokmas Lipas initiatives.
Kata Kunci : Correctional Client; Correctional; Pokmas Lipas