Laporkan Masalah

Yurisdiksi Pengadilan Indonesia dalam Litigasi Perkara Perdata Internasional: Masalah Kewenangan Mengadili serta Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing

Sujayadi, Tata Wijayanta; Herliana

2025 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi konsep yurisdiksi personal dan asas dalam penentuan yurisdiksi personal pengadilan; (2) mengevaluasi ketentuan yurisdiksi personal pengadilan Indonesia dalam litigasi perkara perdata internasional yang saat ini berlaku dan mengusulkan model peraturan hukum yang dapat diterapkan di masa mendatang; dan (3) menganalisis kebijakan hukum mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia dan mengusulkan model peraturan hukum yang dapat diterapkan di masa mendatang.

Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilengkapi dengan wawancara narasumber sebagai data pendukung. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan Indonesia dalam hal ini adalah HIR/ RBg, Rv, UU No. 8/1999, dan UU No. 2/2004. Sebagai hukum pembanding digunakan hukum Prancis, Jerman, Belanda untuk mewakili civil law system, serta hukum Inggris dan Amerika Serikat untuk mewakili common law system. Selain itu digunakan pula instrumen hukum regional dalam hal ini adalah Regulation (EU) No. 1215/2012 dari Uni Eropa, sementara instrumen hukum pembanding pada level global adalah PTCP/ RTCP dari ALI/ UNIDROIT dan Konvensi Den Haag 2019 dari HCCH. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan penalaran induktif.

Berdasarkan hasil penelitian, konsep yurisdiksi personal merupakan pelaksanaan kedaulatan negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap diri para pihak yang berperkara dan pada prinsipnya didasarkan pada adanya titik taut yang nyata dan substansial (the real and substantial connections) antara forum dengan pihak tergugat atau forum dengan pokok perkara. Ketentuan Pasal 118 HIR/ Pasal 142 RBg yang menjadi dasar yurisdiksi personal pengadilan Indonesia telah memuat beberapa asas universal untuk yurisdiksi personal pengadilan dalam perkara perdata internasional, namun perlu dilengkapi dengan asas forum solutionis untuk perkara kontraktual dan asas forum loci delicti commissi/ forum loci damni untuk perkara perbuatan melawan hukum. Adapun Pasal 100 Rv esensinya dapat dipertahankan dengan memodifikasi menjadi forum necessitatis sebagai yurisdiksi residual. Kebijakan pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia dilakukan dengan memaknai ketentuan Pasal 436 Rv dalam kerangka Pasal 22a AB yang mensyaratkan adanya resiprositas berdasarkan perjanjian internasional untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan secara timbal balik dengan negara pengadilan yang menjatuhkan putusan. Penelitian menunjukkan bahwa asas resiprositas telah ditinggalkan di beberapa negara atau diterapkan secara lebih liberal dengan resiprositas de jure. Adapun persyaratan yang lain menunjukkan adanya konvergensi.

The aims of the research are to (1) identify the concept of personal jurisdiction and the principles in determining the personal jurisdiction of the court; (2) evaluate the provisions of the personal jurisdiction of Indonesian courts in international civil litigation and propose a model law that can be applied in the future; (3) analyze the legal policy regarding the recognition and enforcement of foreign court judgments in Indonesia and propose a model law that can be applied in the future.

The research is doctrinal legal research or normative legal research by analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials with interviews as supporting data. The approaches used are conceptual approach, statutory approach, and comparative approach. The primary legal materials used are Indonesian law on civil procedure, comprising HIR/ RBg, Rv, Law No. 8/1999, and Law No. 2/2004. The French, German, and Dutch law are used as comparative law to represent the civil law system, while the United Kingdom and United States law to represent the common law system. In addition, Regulation (EU) No. 1215/2012 of the European Union is used as regional legal instrument, and the global level are ALI/ UNIDROIT PTCP/ RTCP and the 2019 Hague Convention of HCCH. Inductive reasoning is used to conclude the findings by considering the similarity of the principles contained in each compared legal instrument.

The research shows that the concept of personal jurisdiction is derived from the state’s sovereignty to enforce the law against the parties and based on substantial connecting factors between the forum and the defendant or the forum and the cause of action. Article 118 HIR/ Article 142 RBg which are the basis for the personal jurisdiction of Indonesian courts basically have adopted the universal principles for the personal jurisdiction of the courts in international civil litigation, however it needs to be supplemented with the principle of forum solutionis for contractual cases and the principle of forum delicti commissi/ forum loci damni for unlawful act cases. Meanwhile, the substance of Article 100 Rv can be upheld by modifying it to forum necessitatis as a residual jurisdiction. The Indonesian policy of recognition and enforcement of foreign court judgments is carried out by interpreting Article 436 Rv within the framework of Article 22a AB which requires reciprocity based on international treaty for the reciprocal recognition and enforcement of court judgments between Indonesia and the state of origin. Research shows that the reciprocity principle has been abolished in some states or it is applied more liberally with de jure approach. Other requirements for the recognition and enforcement of foreign court judgments show convergence in most of the states compared.

Kata Kunci : Litigasi, Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing, Perkara Perdata Internasional, Yurisdiksi Personal

  1. S3-2025-435348-abstract.pdf  
  2. S3-2025-435348-bibliography.pdf  
  3. S3-2025-435348-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2025-435348-title.pdf