Vertical Equity Koreksi Positif atas Biaya oleh Fiskus pada Transaksi Afiliasi yang Mengalami Kerugian
Rio Johan Putra, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan pendekatan ex-ante
oleh fiskus dalam melakukan koreksi positif atas biaya dalam transaksi afiliasi
yang mengalami kerugian, serta menilai kesesuaiannya dengan asas vertical equity dalam sistem perpajakan
di Indonesia. Asas vertical equity
merupakan prinsip keadilan pajak yang menekankan perlakuan yang berbeda secara
proporsional terhadap Wajib Pajak berdasarkan kemampuan ekonominya. Dalam
konteks transfer pricing, fiskus kerap menerapkan pendekatan ex-ante guna
memastikan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle). Namun,
pendekatan tersebut dapat menimbulkan permasalahan apabila diterapkan secara
kaku tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi aktual yang mempengaruhi kinerja
keuangan Wajib Pajak.
Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta
didukung data empiris melalui wawancara dengan pemeriksa pajak, konsultan,
akademisi, dan wajib pajak. Studi kasusnya difokuskan pada koreksi positif oleh
fiskus terhadap PT A yang mengalami kerugian usaha akibat pandemi Covid-19 pada
tahun 2020. Fiskus menerapkan pendekatan ex-ante
secara kaku dengan mengeliminasi data pembanding yang juga mengalami kerugian,
sehingga menghasilkan margin wajar yang tidak mencerminkan realitas ekonomi
saat itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan ini berpotensi
melanggar asas vertical equity karena memperlakukan secara seragam entitas yang
memiliki kapasitas ekonomi berbeda, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas
sebagai inti dari keadilan pajak.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi antara
pendekatan ex-ante dengan
pertimbangan kondisi ekonomi aktual dalam pelaksanaan koreksi fiskal, agar
prinsip vertical equity tetap
terjaga. Koreksi fiskal atas transaksi afiliasi seharusnya dilakukan secara
kontekstual, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi eksternal yang objektif,
sehingga beban pajak dapat dialokasikan secara adil sesuai dengan kapasitas
kontribusi masing-masing Wajib Pajak.
This study aims to analyze the application of the ex-ante approach by the tax authority (Fiskus) in conducting positive corrections on costs in affiliated transactions that incur losses, and to evaluate its compatibility with the principle of vertical equity within the Indonesian tax system. Vertical equity refers to a fundamental concept of tax justice that requires differential treatment of taxpayers according to their economic capacity, ensuring that those with greater ability to pay bear a proportionally higher tax burden. In transfer pricing practices, the ex-ante approach is commonly used by tax authorities to ensure compliance with the Arm’s Length Principle. However, when applied rigidly, this approach may fail to reflect actual economic conditions that affect taxpayers' financial performance.
This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, complemented by empirical data obtained through interviews with tax auditors, consultants, academics, and taxpayers. The case study focuses on the positive corrections made by the tax authority towards PT A, which suffered business losses in 2020 due to the Covid-19 pandemic. The tax authority rigidly applied the ex-ante approach by eliminating comparable data that also reflected losses, resulting in an arm’s length margin that did not accurately reflect the economic realities at that time. Findings reveal that such rigid implementation potentially violates the principle of vertical equity, as it uniformly treats entities with differing economic capacities, thus conflicting with the proportionality principle central to tax fairness.
This study recommends that the ex-ante approach in transfer pricing enforcement be integrated with contextual economic considerations, particularly in times of macroeconomic distress. Positive corrections by the tax authority should be conducted with a balanced view of objective external factors, to ensure that the resulting tax burden aligns with the taxpayer’s actual ability to contribute and upholds the principle of proportionality inherent in vertical equity.
Kata Kunci : Vertical equity, koreksi positif, transaksi afiliasi, ex-ante, transfer pricing, keadilan pajak, pandemi Covid-19