Perubahan penggunaan lahan di kecamatan Mungkid kabupaten daerah Tingkat II Magelang propinsi Jawa Tengah dari tahun 1983 sampai dengan tahun 1992
Ishak Dharmin Wahab, Drs. Soewadi Mulyowiyono, M.S.
1994 | Skripsi | S1 GEOGRAFI DAN ILMU LINGKUNGANDaerah ini penelitian adalah kecamatan Mungkid, yang sejak tahun 1982 wilayah ini sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tepatnya di kelurahan Sawitan dengan nama Kota Mungkid. Sehubungan hal tersebut di atas, wilayah kecamatan Mugkid telah terjadi perubahan bentuk penggunaan lahan sebagai realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1982 tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang ke wilayah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui luas perubahan bentuk penggunaan lahan dari tahun 1983 sampai tahun 1992 serta arah perubahan bentuk penggunaan lahan yang ter- jadi selama sepuluh tahun. Metode yang digunakan adalah metode survei. Data primer diambil dari responden dan data sekunder diambil dari kantor kecamatan Mungkid maupun instansi terkait. Responden adalah kepala keluarga yang memiliki lahan yang berubah penggunaannya antara tahun 1983 sampai dengan tahun 1992. Analisa data menggunakan analisa statistik tabel silang dan analisa peta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di daerah penelitian dalam kurun waktu 1983 sampai dengan tahun 1992, telah terjadi perubahan bentuk penggunaan lahan pertanian menjadi non pertanian seluas 12.9631 hektar, yang terdiri atas lahan untuk keperluan jasa 1.1178 hektar (8,62 persen), lahan untuk perumahan hektar (29,10 persen), dan lahan untuk perusahaan 8,0849 hektar (62,37 persen). Banyaknya perubahan penggunaan lahan 49 kejadian selama tahun 1983-1992. Selama tahun 1983-1987 sebanyak 8 kejadian, yang terdiri dari lahan perumahan 6 kejadian, lahan jasa 1 kejadian dan perusahaan 1 kejadian. tahun 1988-1992 sebanyak 41 ke- jadian, terdiri dari lahan untuk perumahan 23 kejadian, lahan jasa 11 kejadian, dan lahan perusahaan sebanyak 5 kejadian. Perubahan bentuk penggunaan lahan pertanian ke non pertanian yang terjadi tahun 1983-1987 lebih sempit dari- pada tahun 1988-1992. Ada hubungan antara luas pemilikan lahan dengan luas lahan yang diubah bentuk penggunaannya yakni semakin luas lahan yang dimiliki semakin luas lahan yang diubah bentuk penggunaannya. Lokasi perubahan bentuk penggunaan lahan tidak saja terpusat di ibukota Kabupaten tetapi juga di ibukota Kecamatan Mungkid. Arah perubahan bentuk penggunaan lahan sebagian besar paralel dengan jalur jalan raya Blondo-Sawitan dan jalan raya Semarang-Yogyakarta.
-
Kata Kunci : Penggunaan lahan,Jawa Tengah,Perubahan Penggunaan Lahan,Mungkid,Magelang