Monitoring and Regulating Non-Bank Payment System Providers in Indonesia: Analysis of Bank Indonesia's Role and FATF-Based Policy Enhancement in Combating Money Laundering
Najwa Aiman Pulungan, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Pertumbuhan pesat sistem pembayaran non-bank di Indonesia, yang didorong oleh kemajuan teknologi, telah menimbulkan tantangan baru dalam memerangi pencucian uang. Penyedia layanan pembayaran non-bank, seperti dompet digital dan platform pembayaran elektronik, semakin sering disalahgunakan untuk pencucian uang karena pengawasan regulasi yang kurang ketat dibandingkan dengan bank tradisional. Regulasi sebelumnya, Peraturan Bank Indonesia No. 19/10/2017, mengandung beberapa ketidakselarasan dengan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), menciptakan celah dalam kerangka Anti-Pencucian Uang (APU). Penelitian ini mengkaji apakah regulasi baru, Peraturan Bank Indonesia No. 10 Tahun 2024, telah mengatasi ketidakselarasan tersebut. Studi ini juga menyelidiki mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memantau penyedia layanan pembayaran non-bank dan memastikan kepatuhan terhadap tindakan APU.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan dengan data pendukung dari wawancara dengan perwakilan dari Bank Indonesia. Studi ini mengevaluasi mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dan mengidentifikasi celah regulasi dalam kerangka anti pencucian uang bagi penyedia jasa pembayaran non-bank saat ini.
Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun Peraturan Bank Indonesia No. 10 Tahun 2024 telah mengatasi beberapa ketidakselarasan dengan standar FATF, masih terdapat celah dalam hal pelaporan transaksi mencurigakan yang gagal atau tidak berhasil serta kurangnya perlindungan hukum bagi pelapor transaksi mencurigakan. Selain itu, terdapat tantangan dalam mengawasi penyedia layanan pembayaran non-bank, khususnya terkait Virtual Account, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang.
The rapid growth of non-bank payment systems in Indonesia, driven by technological advancements, has introduced new challenges in combating money laundering. Non-bank payment providers, such as e-wallets and digital payment platforms, are increasingly being exploited for money laundering due to their less stringent regulatory oversight compared to traditional banks. Indonesia’s previous regulation, Bank Indonesia Regulation No. 19/10/2017, contained significant misalignments with the Financial Action Task Force (FATF) Recommendations, creating gaps in the Anti-Money Laundering (AML) framework. This research examines whether the new regulation, Bank Indonesia Regulation No. 10 of 2024, has addressed these misalignments. The study also investigates the supervision mechanisms implemented by Bank Indonesia (BI) to monitor non-bank payment providers and ensure compliance with AML measures.
This research employs a normative legal research method, combining the analysis of laws and regulations with supporting data from interviews with representatives of Bank Indonesia. This study evaluates the supervisory mechanisms implemented by Bank Indonesia and identifies regulatory gaps in the current anti- money laundering framework for non-bank payment service providers.
The findings reveal that while Bank Indonesia Regulation No. 10 of 2024 has addressed several misalignments with FATF standards, there remain gaps in areas such as the reporting of attempted or incomplete suspicious transactions and the lack of legal protections for reporter of suspicious transaction. In addition, there are challenges in supervising non-bank payment service providers, particularly regarding Virtual Accounts, which indicate gaps in oversight that can be exploited for money laundering activities.
Kata Kunci : Money Laundering, Non-Bank Payment Systems, FATF, Recommendations, Bank Indonesia Regulation, Anti-Money Laundering (AML)