Laporkan Masalah

Efektivitas Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Terhadap Ketahanan Pangan di Kabupaten Sleman

Ghina Aulia Maghfira, Ir. R. Ahmad Romadhoni Surya Putra, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng; Subarsono, M.Si., M.A., Ph.D

2025 | Tesis | S2 Mag.Studi Kebijakan

Nilai Indeks Ketahanan Pangan (IKP) dipengaruhi oleh fenomena alih fungsi lahan pertanian yang disebabkan pertambahan penduduk untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal pribadi, sektor industri dan bisnis, fasilitas umum di bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan lain sebagainya. Namun disisi lain, pertambahan penduduk juga membutuhkan produksi padi untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Masalah alih fungsi lahan produktif juga terjadi di Kabupaten Sleman yang diketahui selama empat tahun terakhir mengalami penurunan hingga 256.17 ha (Bappeda Provinsi DIY, 2022).
Demi mempertahankan lahan pertanian produktif tersebut, maka diperlukan suatu inovasi kebijakan untuk mengatur laju pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengesahkan  Perda Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sebagai turunan dari UU No. 41 Tahun 2009, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan dan mewujudkan ketahanan, pangan nasional secara berkelanjutan. Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi dan menganalisis efektivitas implementasi kebijakan Perda Sleman No.6 Tahun 2020, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan perda tentang PLP2B tersebut terhadap ketahanan pangan Sleman dalam 5 tahun terakhir (2020-2024).
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran berupa data- data secara faktual dan sistematis yang bersifat mendalam, lebih luas, dan lebih detail berkaitan dengan efektivitas implementasi kebijakan Perda Sleman No.6 Tahun 2020 tentang PLP2B terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Sleman. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan PLP2B Kabupaten Sleman belum efektif karena belum adanya dasar kebijakan seperti peraturan Bupati dalam menindaklanjuti peraturan yang belum detail dalam kebijakan PLP2B di Sleman. Adanya peraturan Bupati ini kemudian menjadi penting untuk menegaskan prioritas kebijakan pembangunan daerah masing-masing dinas dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, sehingga tentu diharapkan dalam periode 5 tahun berikutnya, implementasi kebijakan PLP2B Kabupaten Sleman dapat berdampak lebih dalam mengontrol jumlah alih fungsi lahan pertanian, melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Sleman.

The Food Security Index (IKP) is influenced by the phenomenon of conversion of agricultural land caused by population growth to meet the needs of personal housing, industrial and business sectors, public facilities in the fields of health, education, tourism, and so on. However, on the other hand, population growth also requires rice production to meet daily food needs. The problem of conversion of productive land has also occurred in Sleman Regency, which is known to have decreased by 256.17 ha over the past four years (Bappeda DIY Province, 2022). 

In order to maintain productive agricultural land, policy innovation is needed to regulate the rate of control of conversion of agricultural land. The Sleman Regency Government has ratified Sleman Regional Regulation No. 6 of 2020 concerning the Policy on Sustainable Food Agricultural Land Protection (PLP2B) as a derivative of Law No. 41 of 2009, which aims to protect food agricultural land and realize national food security in a sustainable manner. This study attempts to identify and analyze the effectiveness of the implementation of the Sleman Regional Regulation No. 6 of 2020, as well as the factors that influence the effectiveness of the implementation of the regional regulation policy on PLP2B on Sleman's food security in the last 5 years (2020-2024). 

This study uses a qualitative descriptive approach method to provide a picture in the form of factual and systematic data that is in-depth, broader, and more detailed related to the effectiveness of the implementation of the Sleman Regional Regulation No. 6 of 2020 concerning PLP2B on food security in Sleman Regency. The results of the study indicate that the implementation of the Sleman Regency PLP2B policy has not been effective because there is no policy basis such as the Regent's regulation in following up on regulations that are not yet detailed in the PLP2B policy in Sleman. The existence of this Regent's regulation then becomes important to emphasize the priority of regional development policies of each agency in the next 5 years, so that it is certainly hoped that in the next 5-year period, the implementation of the Sleman Regency PLP2B policy can have a greater impact in controlling the amount of conversion of agricultural land, protecting sustainable food agricultural land, and maintaining food security in Sleman Regency.

Kata Kunci : konversi lahan, perlindungan lahan pertanian, efektivitas implementasi, ketahanan pangan, kebijakan PLP2B

  1. S2-2025-527768-abstract.pdf  
  2. S2-2025-527768-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-527768-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-527768-title.pdf