Laporkan Masalah

PERBANDINGAN PENGATURAN PENUNJUKAN DATA PROTECTION OFFICER (DPO) DALAM UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI NO. 27 TAHUN 2022 DAN GENERAL DATA PROTECTION REGULATION (GDPR)

Alya Pinasti Putri, Dr. Sigid Riyanto S.H., M.Si.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan ujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis problematika pengaturan penunjukan Data Protection Officer (DPO) dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta membandingkannya dengan General Data Protection Regulation (GDPR) sebagai standar internasional. Penunjukan DPO dalam UU PDP yang bersifat kondisional dan terminologinya yang multitafsir berpotensi melemahkan pelindungan data pribadi di Indonesia, berbeda dengan GDPR yang memberikan kerangka yang tegas dan sistematis terhadap penunjukan dan kedudukan DPO.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini menerapkan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perbandingan hukum. Pendekatan normatif dilakukan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan pendekatan empiris didasarkan pada hasil wawancara dengan praktisi di bidang perlindungan data pribadi. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis untuk menggambarkan secara menyeluruh pengaturan dan praktik penunjukan DPO di Indonesia serta membandingkannya dengan prinsip-prinsip dalam GDPR.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, pengaturan DPO dalam UU PDP masih memiliki sejumlah kelemahan, mulai dari kriteria penunjukan yang tidak jelas, potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi DPO, hingga belum terjaminnya independensi DPO dalam organisasi. Hal ini berisiko menurunkan efektivitas pengawasan terhadap pemrosesan data pribadi dan dapat menghambat perlindungan hak-hak subjek data. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar pengaturan teknis terkait DPO dalam peraturan pelaksana UU PDP dirumuskan secara lebih rinci dan tegas, dengan merujuk pada standar yang diatur dalam GDPR guna menjamin pelindungan data pribadi secara optimal di Indonesia.

Kata Kunci: Data Protection Officer, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, General Data Protection Regulation, perlindungan data pribadi, perbandingan hukum

The purpose of this paper is to find out and analyze the basis of this writing, which is to find out and analyze the problems of regulating the appointment of Data Protection Officers (DPOs) in Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law) and compare it with the General Data Protection Regulation (GDPR) as an international standard. The appointment of DPOs in the PDP Law, which is conditional and its multi-interpreted terminology, has the potential to weaken the protection of personal data in Indonesia, in contrast to the GDPR which provides a firm and systematic framework for the appointment and position of DPOs.

The method used in this paper applies normative-empirical legal research methods with a comparative legal approach. The normative approach is carried out through a literature study of relevant laws and regulations, while the empirical approach is based on the results of interviews with practitioners in the field of personal data protection. This research is descriptive-analytical to comprehensively describe the arrangements and practices for DPO appointment in Indonesia and compare it with the principles in the GDPR.

Based on the analysis conducted, the DPO regulation in the PDP Law still has a number of weaknesses, ranging from unclear appointment criteria, potential conflicts of interest in the implementation of DPO functions, to the lack of guaranteed independence of DPOs in the organization. This risks reducing the effectiveness of supervision over the processing of personal data and may hinder the protection of the rights of data subjects. Therefore, the author recommends that the technical arrangements related to DPO in the implementing regulations of the PDP Law be formulated in more detail and firmly, with reference to the standards stipulated in the GDPR to ensure optimal personal data protection in Indonesia.

Keywords: Data Protection Officer, Personal Data Protection Law, General Data Protection Regulation, personal data protection, legal comparison


Kata Kunci : Data Protection Officer, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, General Data Protection Regulation, perlindungan data pribadi, perbandingan hukum

  1. S2-2025-523939-abstract.pdf  
  2. S2-2025-523939-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-523939-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-523939-title.pdf