Persepsi penentu kebijakan di Rumah Sakit Swasta terhadap berlakunya Undang-undang Yayasan No.16/2001
AJI, Rivan Danu, dr. Leksono Trisnantoro, MSc.,Ph.D
2004 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatPendahuluan: Undang-undang No. 16/2001 yang mengatur keberadaan yayasan telah berlaku efektif sejak 6 Agustus 2002, dan setiap yayasan wajib melakukan penyesuaian. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan good corporate governance di tubuh yayasan. Sebagian besar rumah sakit swasta berbentuk yayasan. Persepsi penentu kebijakan menarik untuk diketahui karena persepsi mereka tentang undang-undang no. 16/2001 merupakan salah satu kunci sukses pelaksanaan undangundang tersebut. Terdapat 4 aspek yang dilihat, yaitu: aspek hukum, manajemen, akuntansi dan aspek pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi penentu kebijakan di rumah sakit swasta (RS PKU Muhammadiyah, RS Panti Waluyo, dan RS Semen Gresik) terhadap berlakunya Undang-Undang nomor 16/2001 dan apakah ada perbedaan perseps i di antara ketiga rumah sakit. Pemilihan ketiga rumah sakit ini berdasarkan badan hukum yang mereka pilih, yaitu persyarikatan, yayasan dan perseroan terbatas. Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode studi kasus dengan desain multi kasus holistik. Data dikumpulkan secara series-indepth interview. Untuk menjaga kredibilitas data dilakukan strategi triangulasi dan member-checking. Analisis data dengan cara open coding, kategorisasi, kemudian menganalisis persepsi. Hasil: Rumah Sakit PKU Muhammadiyah menilai undang-undang yayasan ini sangat kaku dan tidak sesuai dengan budaya mereka sehingga mereka memilih kembali ke persyarikatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Rumah Sakit Panti Waluyo yang memilih yayasan berusaha untuk mengikuti peraturan ini. Mereka berusaha untuk menyesuaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya agar sesuai dengan Undang-Undang Yayasan ini. Rumah Sakit Semen Gresik yang memiliki badan hukum perseroan terbatas menilai undang-undang ini sangat tepat dan sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas. Kesimpulan: Persepsi penentu kebijakan di ketiga rumah sakit berbeda tentang beberapa aspek dalam Undang-Undang Yayasan. Perbedaan itu terletak pada aspek hukum, manajemen, dan akuntansi. Sedangkan aspek pajak mereka memiliki persepsi yang sama. Secara umum mereka mendukung adanya undang-undang ini karena ketentuan yayasan menjadi jelas sehingga mereka dapat menentukan langkah stratejik selanjutnya.
Background: Law No. 16/2001 which regulates foundation existence had been effective since August 6, 2002 and every foundation has to comply to the regulation. This regulation has a purpose to make good corporate governance in foundation itself. Most private hospitals are in the forms of foundation. Regulation determining perception is an interesting topic because their perception about this regulation is a success factor to implement it. There are four aspects in that regulation, legal, management, accounting, and tax aspect. Based on that background, this research aims to understand regulation determining perception in three private hospitals, PKU Muhammadiyah Hospital, Panti Waluyo Hospital, and Semen Gresik Hospital. Those hospitals are selected based on their legal form: union, foundation, and public enterprise. Methods: This research is using holistic multi design study case. Data is gathered by series of in-depth interview. To keep credible data, triangulation strategy and member checking are used. Data are analyzing with open coding, categorization, and perception analysis. Result: PKU Muhammadiyah Hospital views that this law is very strict and does not fit with its culture so they chose to stand behind to its legal form, which is union. Panti Waluyo Hospital is trying to apply this law and adapting its statues and rules of association appropriate with this law. Semen Gresik views that this law is very appropriate with public enterprise law. Conclusion: Those three hospitals have different perception in many aspects. Those aspects are legal, management, and accounting aspects. They only have the same perception in tax. Generally, they support this law because foundation regulation is clearer so they are able to determine their strategic planning.
Kata Kunci : Manajemen Rumah Sakit,Badan Hukum,UU Yayasan No16/2001,Persepsi Penentu Kebijakan, Regulation determining perception, private hospital, foundation regulation, and study cases