Laporkan Masalah

Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Pasca Diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Nanda Pratama, Herliana, S.H., M.Com.Law, Ph.D.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implementasi gugatan sederhana (Small Claim Court) pasca diterbitkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang selanjutnya dapat diketahui problematika yang terjadi dalam pelaksanaan gugatan sederhana dan menemukan solusi terhadap problematika yang ada.

Penelitian ini mengacu pada metode penelitian dengan jenis penelitian yurudis empiris yang menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara dengan responden dan narasumber yang merupakan akademisi, hakim, dan advokat. Sedangkan, data sekunder diperoleh dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, menghubungkan berbagai data dengan permasalahan hukum yang dibahas, untuk menghasilkan kesimpulan yang sistematis dan logis.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Implementasi Gugatan Sederhana menurut Perma Nomor 2 Tahun 2015 dibandingkan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta ditemukan beberapa problematika diantaranya ketentuan waktu penyelesaian perkara yang kurang diperhatikan para pihak, kewajiban prinsipal menghadiri persidangan, penerapan e-litigation dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana yang belum optimal, dan penambahan instrumen sita jaminan yang membuat persidangan lebih rumit. Terhadap beberapa problematika tersebut, diperlukan solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pelaksanaan gugatan sederhana, diantaranya: kedepannya Mahkamah Agung memperbaiki atau menambahkan ketentuan dalam pengaturan gugatan sederhana mengenai sanksi bagi hakim yang tidak mentaati kententuan mengenai waktu penyelsaian perkara 25 hari kerja, memperbarui system auto lock dalam e-court dalam upaya kontrol mengenai penyelesaian perkara, memaksimalkan sarana prasarana yang ada di pengadilan dalam pelaksanaan e-litigation, dan pengajuan sita jaminan bersamaan dengan pengajuan gugatan di pengadilan.


This research aims to identify and analyze the implementation of the Small Claim Court following the issuance of Supreme Court Regulation Number 4 of 2019 within the jurisdiction of the Yogyakarta High Court. It also seeks to identify the problems that arise in the application of the Small Claim Court and to find solutions to these problems.

This research uses an empirical juridical research method, utilizing both primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews with respondents and informants, including academics, judges, and lawyers. Secondary data was obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis was carried out qualitatively by linking various data to the legal issues discussed in order to produce systematic and logical conclusions.

Based on the results of the study, it can be concluded that the implementation of the Small Claim Court under Supreme Court Regulation Number 2 of 2015, compared to Regulation Number 4 of 2019 within the jurisdiction of the Yogyakarta High Court, reveals several problems. These include the lack of attention to the time limit for case resolution by the parties, the obligation for the principal party to attend court sessions, the suboptimal implementation of e-litigation in the settlement of small claims, and the addition of the seizure of collateral instrument which complicates the trial process. To address these issues, several solutions are needed, such as: the Supreme Court improving or adding provisions in the regulation of small claims regarding sanctions for judges who fail to comply with the 25-working-day case resolution period; updating the auto-lock system in e-court to better monitor case settlement timelines; maximizing available infrastructure in courts for the implementation of e-litigation; and allowing the application for seizure of collateral to be submitted simultaneously with the filing of the lawsuit in court.


Kata Kunci : Implementasi, Problematika, Gugatan Sederhana.

  1. S2-2025-475757-abstract.pdf  
  2. S2-2025-475757-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-475757-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-475757-title.pdf