Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Penataan Ruang
Ni Putu Maetha Maharani, Dr Supriyadi, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas ultimum remedium yang dilakukan oleh PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang dan merumuskan prospek penerapan asas ultimum remedium oleh PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang pada masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang penataan ruang. Penelitian ini bersifat deskriptif, data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer yang didapatkan langsung dengan subjek penelitian sebagai sumber informasi yang terdiri dari PPNS dan Atasan PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai responden serta akademisi di bidang hukum pidana dan hukum tata ruang sebagai narasumber, serta data sekunder yang didapatkan dari berbagai bahan hukum yakni bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa tesis serta jurnal-jurnal hasil penelitian yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang, serta bahan hukum tersier seperti kamus, ensiklopedi, berita, dan internet. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara narasumber dan responden. Pengumpulan data sekunder dan tersier dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dengan menguraikan teori ultimum remedium dalam berbagai sumber dari kajian kepustakaan yang disandingkan dengan bagaimana pelaksanaan asas ultimum remedium dalam praktik penanganan kasus di lapangan menurut responden serta narasumber. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif, yang mana ditarik kesimpulan penerapan asas ultimum remedium berdasarkan tataran konseptual terlebih dahulu, dan kemudian mengerucut pada penerapan asas ultimum remedium dalam praktik dan diakhiri dengan saran mengenai penerapan asas ultimum remedium kedepannya. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, penerapan asas ultimum remedium oleh PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang tidak diatur secara tegas dan menghadapi sejumlah kendala. Kedua, terdapat urgensi untuk mengatur penerapan asas ultimum remedium dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang di masa yang akan datang.
This research aims to analyze the implementation of ultimum remedium principle at investigation level of spatial planning crime civil servant investigator and the future regulation prospect of it. This is a normative-emphirical research which analyzes the law enforcement of spatial planning crime. This is a descriptive research which uses primary data that directly collected from respondents which are the spatial planning crime civil servant investigator and head of the spatial planning crime civil servant investigator, and also collected from experts which are criminal law lecturer and spatial planning law lecturer. The secondary data of this research collected from primary legal materials such as Indonesian spatial planning laws, secondary legal materials such as similar law researchs and journals majoring in spatial law, and the tertiary legal materials such as law dictionary, encyclopedi, news and internet. Primary data collected through interviewing the respondents and experts, secondary and tertiary data collected throgh documentary study. The data analyzed through qualitative method which explained the ultimum remedium theory from many sources then compared with the implementation of ultimum remedium principle that practically done by the respondents and experts. The conclusioning of this research uses deductive method which firstly take the conclution of the implementation of ultimum remedium principle generally then followed spesifically with the implementation of remedium principle practically by the spatial planning civil servant investigator and closed by the suggestion of the implementation of ultimum remedium principle in the future. This research has two conclusions. Firstly the implementation of ultimum remedium principle in spatial planning crime invetigation doesn’t strictly written and there are many obstacle to imply that. Secondly, there are urgencies to re-formulate the the implementation of of ultimum remedium principle in spatial planning crime invetigation in the future.
Kata Kunci : Ultimum Remedium, Penyidikan, Tindak Pidana Penataan Ruang