Antinomi Hukum Pengaturan Alih Teknologi Dalam Undang-Undang Paten dan Penanaman Modal Pasca Pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Muhammad Rinaldi Kesuma, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M. Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis antinomi hukum dalam pengaturan alih teknologi antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal setelah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta mengkaji implikasi yuridis yang ditimbulkan akibat disharmonisasi tersebut. Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Pasal 20 mempersempit peluang alih teknologi di Indonesia dengan skema implementasi paten yang diimpor, dilisensikan dan dibuat dalam negeri, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal alih teknologi merupakan kewajiban bagi investor di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, yang menelaah norma hukum, teori, dan doktrin terkait paten, alih teknologi, dan penanaman modal. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta referensi pendukung lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen, lalu dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji dampak perubahan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pengaturan alih teknologi di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) terdapat antinomi hukum antara UU Paten dan UU Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja 2023, di mana UU Paten lebih menekankan pelindungan paten tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional, sementara UU Penanaman Modal berupaya menyeimbangkan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional; (2) implikasi hukumnya meliputi: kesulitan penerapan hukum akibat tumpang tindih norma, disharmonisasi regulasi, hilangnya kekuatan kewajiban alih teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Paten, keraguan investor paten untuk berinvestasi di Indonesia, dan potensi konflik antarnegara dalam kerja sama teknologi internasional. Perbaikan terhadap problematika antinomi hukum antara Pasal 20 UU Paten dan Pasal 18 UU Penanaman Modal yang diubah dalam UU Cipta Kerja 2023 yakni dilakukan melalui harmonisasi kedua undang-undang tersebut, diperlukan revisi terhadap ketentuan UU Paten untuk kembali mewajibkan pembuatan produk dalam negeri sebagai jaminan alih teknologi di Indonesia.
The objective of this study is to analyze the legal antinomy in the regulation of technology transfer between Law Number 13 of 2016 concerning Patents and Law Number 25 of 2007 concerning Investment, following the amendments introduced by Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation. It further aims to examine the legal implications arising from this disharmony. The amendment to Article 20 of the Patent Law narrows the scope for technology transfer in Indonesia by allowing patent implementation through importation, licensing, or domestic production, whereas the Investment Law mandates technology transfer as an obligation for investors operating in Indonesia.
This study employs a normative juridical approach with a descriptive-analytical character, examining legal norms, theories, and doctrines related to patents, technology transfer, and investment. The data used are secondary legal materials, including statutes, legal literature, and supporting references. Data were collected through literature and document studies and analyzed qualitatively to assess the impact of the Job Creation Law amendments on the regulation of technology transfer in Indonesia.
The findings of this research indicate that: (1) there exists a legal antinomy between the Patent Law and the Investment Law as amended by the 2023 Job Creation Law, where the Patent Law emphasizes patent protection without adequately considering national interests, while the Investment Law seeks to balance investment inflows with national economic development; (2) the legal implications include difficulties in legal implementation due to overlapping norms, regulatory disharmony, the weakening of mandatory technology transfer provisions under Article 20 of the Patent Law, increased investor uncertainty regarding patent-related investments, and the potential for international conflicts in cooperative technology arrangements. The resolution of the legal antinomy between Article 20 of the Patent Law and Article 18 of the Investment Law, as amended by the 2023 Job Creation Law, should be achieved through the harmonization of the two laws. A revision of the provisions in the Patent Law is necessary to reintroduce the obligation of domestic production as a guarantee of technology transfer in Indonesia.
Kata Kunci : Antinomi hukum, alih teknologi, paten, penanaman modal.